fbpx
Example 728x250
BisnisBreaking NewsHedalineLalu Lintas dan POLRIPekanbaru

Mulai Malam Ini Pukul 00.00 WIB, Jalan Tol Pekanbaru – Dumai Mulai Diberlakukan Tarif

4204
×

Mulai Malam Ini Pukul 00.00 WIB, Jalan Tol Pekanbaru – Dumai Mulai Diberlakukan Tarif

Sebarkan artikel ini
Tol Pekanbaru - Dumai mulai bertarif pada tanggal 10 November 2020 pukul 00.00 WIB sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1525/KPTS/M/2020 yang ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2020

PUTERARIAU.com | PEKANBARU Mulai malam ini, Selasa (10/11/2020) pukul 00.00 WIB, Jalan Tol Pekanbaru – Dumai (Permai) mulai diberlakukan tarif.

Branch Manajer Tol Pekanbaru – Dumai, Indrayana mengatakan batas waktu bagi masyarakat untuk bisa menikmati jalan tol Pekanbaru – Dumai masuk dan keluar secara gratis hanya sampai pukul 00.00 WIB malam ini, apabila saat melintasi melebihi waktu tersebut akan dikenakan biaya sesuai  tarif yang sudah ditetapkan.

Hal tersebut ditegaskan, karena menurut Indrayana batas waktu sosialisasi untuk tarif tol Permai sudah dilaksanakan selama dua pekan kemarin.

“Ya benar, malam ini pada pukul 00.00 WIB atau tepat tengah malam nanti, akan berlaku biaya sesuai dengan tarif yang berlaku. Dan batas waktu sosialisasi sudah dilaksanakan selama dua pekan, sejak keluarnya SK tarif tol Pekanbaru – Dumai dari Kementerian PUPR, jadi jika ada masyarakat yang melintas melewati masuk pukul 00.00 WIB dan keluar tol melebihi pukul 00.00 WIB tetap dikenakan biaya di pintu keluar” ujarnya, Senin (9/11/2020).

Sementara itu, selama masa dioperasionalkannya jalan tol Permai, setelah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 September lalu, hingga saat ini, kendaraan yang masuk ke tol Permai mencapai 520.000 kendaraan.

“Yang paling banyak itu saat libur panjang akhir bulan lalu. Dan sejak diresmikan oleh Presiden sampai saat ini mencapai 520.000 lalulintas di tol Permai,” kata Indrayana.

Untuk diketahui, tarif tol sudah disampaikan melalui sosialisasi kepada masyarakat, dan berikut tarif, lima golongan dan jenis kendaraan, diantaranya Golongan I yakni sedan, jip, pick up/truk kecil dan bus. Golongan II truk dengan dua gandar. Golongan III truk dengan tiga gandar. Golongan IV truk dengan empat gandar. Terakhir golongan V truk dengan lima gandar atau lebih.

Besaran tarif pergolongan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1525/KPTS/M/2020 yang ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2020 tentang penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Pekanbaru – Dumai.

Jalan Tol Pekanbaru – Dumai (Permai) juga telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai Peraturan Menteri PU Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.

Berikut besaran tarif yang dikenakan berdasarkan jenis dan golongan kendaraan ;

Untuk masyarakat yang akan melintas di Jalan Tol Pekanbaru – Dumai, pastikan saldo uang elektroniknya mencukupi serta selalu memperhatikan aspek keselamatan dalam berkendara. [son]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *