PUTERARIAU.com | BIMA,
Ada-ada saja perbuatan seorang ibu rumah tangga berinisial NHJ (43) asal Kecamatan Bolo, Bima Nusa Tenggara Barat. Ia diamankan polisi karena diduga telah melakukan tidak cabul pada putra kandungnya sendiri yang masih berusia 3 tahun (balita).
Tindakan pencabulan yang dilakukan seorang ibu kandung tersebut terjadi sekitar bulan Juni 2020 lalu. NHJ melakukan perbuatan cabul pada putranya karena tidak kuat menahan nafsu seksual, sebab suaminya jarang berada dirumah dikarenakan pekerjaannya di luar kota.
Seperti yan dilansir dari detik.com, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menjelaskan terungkapnya kasus pencabulan terhadap anak kandung yang dilakukan oleh tersangka NHJ di rumahnya di Kecamatan Bolo berkat rekaman video. Didalam video tersebut, terlihat tersangka NHJ sedang mencabuli anaknya yang masih berumur 3 tahun.
“Dalam rekaman video, terlihat tersangka melakukan pencabulan dengan anak kandungnya berinisial RFR (3 th). Perbuatan itu terjadi sekitar bulan Juni 2020 dirumahnya saat suami tidak ada dirumah,” ujarnya, Jum’at (29/1/2021).
Kabid Humas Polda NTB menambahkan video aksi pencabulan tersebut direkam oleh anaknya yang berinisial NAR. Kemudian NAR mengirimkan video itu ke Ayahnya. Dikarenakan ayah korban takut perbuatan tak senonoh istrinya berlanjut terus sehingga diteruskan kepada keluarga terdekat NHJ dan menyarankan keluarganya untuk melaporkan ke polisi.
“Selanjutnya berdasarkan video itu, keluarga korban langsung melaporkan ke polisi,” kata Artanto.
Menindaklanjuti atas laporan dan bukti video tersebut, Subdit IV reskrimum Polda NTB langsung menangkap tersangka NHJ pada Selasa (26/1/2021) di rumahnya di Kecamatan Bolo dan menahannya.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengatakan, dalam penangkapan tersangka, turut diamankan sebagai barang bukti berupa 2 unit hanphone, 1 buah memory card, 2 buah simcard, 1 lembar kartu keluarga dan 1 lembar akta kelahiran. Tersangka NHJ nekat melakukan itu karena desakan kebutuhan seksual. Alasannya, suami NHJ jarang berada di rumah karena bekerja di luar kota.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Rutan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna proses penyidikan. Di hadapan petugas, NHJ beralasan melakukan perbuatan tersebut atas dasar jarang dibelai dan sering ditinggal jauh suaminya. Selain itu, tersangka ini juga merupakan istri kedua,” jelas Pujawati
Atas perbuatannya dan bukti-bukti yang ada, tersangka NHJ dijerat Pasal 81 ayat 3 dan/atau Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp5 miliar.[***]