fbpx
Example 728x250
Breaking NewsKriminalKuansingLalu Lintas dan POLRI

2 Pelaku Dari Jaringan Pengedar Shabu Berhasil Dibekuk Satnorkoba Polres Kuansing

1203
×

2 Pelaku Dari Jaringan Pengedar Shabu Berhasil Dibekuk Satnorkoba Polres Kuansing

Sebarkan artikel ini

PUTERARIAU.com | KUANTAN SINGINGI,

Polres Kuantan Singingi melalui tim opsnal Satnarkoba berhasil menangkap pengedar narkotika jenis shabu pada hari Senin (18/1/2021) sekitar pukul 20.45 WIB.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba AKP Sahardi SH mengatakan, keberhasilan proses penangkapan pengedar ini, setelah tim opsnal Satnarkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan yang intens. Dimana pelaku yang bernama Rajali Saragih sudah lama mengedarkan narkotika jenis shabu di sekitar wilayah Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing.

“Pelaku ditangkap di pinggir jalan Desa Sungai Datar Kecamatan Singingi saat petugas yang menyamar sebagai pembeli dan melakukan  transaksi di TKP. Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti 1 paket shabu dan uang Rp750 ribu yang diakui pelaku merupakan hasil penjualan shabu,” jelasnya.

Selanjutnya, tim opsnal Satnarkoba menggelandang pelaku ke rumahnya  di Desa Sungai Keranji, Kecamatan Singingi dengan memanggil warga setempat untuk dijadikan saksi saat dilakukan penggeledahan. Saat diperiksa petugas menemukan 3 paket shabu dimana 2 paket ditemukan dalam botol minyak rambut yang di letakkan di ventilasi di kamar dan 1 paket shabu yang diletakkan disisi dinding dapur.

“Pelaku mengaku 4 paket shabu itu adalah miliknya yang belum laku terjual,” kata Kasat Narkoba AKP Sahardi SH.

Tidak puas sampai disitu, tim Satnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Sahardi SH ini menginterogasi pelaku mengenai jaringannya.

“Pelaku sempat berbelit-belit ketika ditanya dan seolah tidak mau bekerja sama. Namun akhirnya menyebutkan satu nama pengedar lainnya yang menjadi sumber pelaku untuk mendapatkan shabu,” jelas AKP Suhardi.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, lanjut Sahardi, pada pukul 01.00 WIB berhasil menangkap seorang pelaku lain yang bernama Malik Abdul Aziz di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi. Dari pelaku diamankan paket shabu yang cukup besar dalam bungkus rokok.

Dari pengakuan Malik Abdul Aziz paket shab tersebut berasal dari seseorang, tidak membuang waktu tim langsung bergerak ke lokasi yang diberikan pelaku. Namun, ketika sampai dilokasi rumah tersebut sudah dalam kondisi kosong dan hanya ditemukan alat-alat untuk memakai shabu yang berserakan dilantai. Kemudian tim opsnal membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Polres Kuansing untuk proses lebih lanjut.

Kapolres Kuansing AKBP Hengky Poerwanto SIK, MM kepada awak media membenarkan pengungkapan yang dilakukan anggotanya. Pelaku yang berhasil tertangkap bernama Rajali Saragih alias Jali Bin Safi’i Saragih berusia 41 tahun berprofesi sebagai wiraswasta yang merupakan warga Desa Sungai Keranji, Kecamatan Singingi, Kabupaten Singingi. Dan satu pelaku lagi bernama MALIK ABDUL AZIZ alias AZIZ Bin RASIMAN, berumur 19 Tahun, merupakan warga dari Desa Simpang Raya, Kec. Singingi Hilir Kab. Kuansing.

“Walaupun yang berhasil diungkap shabu dalam jumlah graman, tapi pelaku adalah pengedar lapangan yang langsung ke akses pengguna dan ini sangat meresahkan sehingga perlu dihentikan,” katanya.

AKBP Hengky Poerwanto mengharapkan segala komponen masyarakat untuk saling mendukung dalam menghambat lajunya peredaran gelap narkotika termasuk jenis shabu yang saat ini sangat marak, karena sangat membahayakan sendi-sendi kehidupan berbangsa terutama untuk generasi penerus.

“Pelaku terancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 4 tahun penjara,” tutupnya.[rod/s]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *