fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalineKampar

210 Karyawan PT. Langgam Harmuni Diancam dan Diusir dari Rumah Perusahaan

816
×

210 Karyawan PT. Langgam Harmuni Diancam dan Diusir dari Rumah Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum PT Langgam Harmuni, Patar Pangasian SH.

KAMPAR, PUTERARIAU.com – Ratusan massa dari luar perusahaan diduga telah mengusir 210 karyawan PT Langgam Harmuni (PT. LH) dari perumahan perusahaan di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Hal ini diungkapkan kuasa hukum PT. LH, Patar Pangasian, SH, dan Herbet Abraham P, SH, kepada media ini, Selasa (20/10/200).

Menurut Patar Pangasian SH, ratusan massa yang diduga dibayar oleh seseorang berinisial H, datang dan mengusir karyawan PT. LH pada 15 Oktober 2020, malam sekitar pukul 18.30 WIB. Selain mengusir 210 karyawan dari perumahan perusahaan, massa yang diduga dikomando oleh HS dan MV juga dinilai salah sasaran objek.

“Sebab berdasarkan hasil cek lokasi Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar areal kebun PT. Langgam Harmuni berada di luar areal kerja KOPSA-M dengan PT. Perkebunan Nusantara V yang disengketakan KOPSA-M,” ujar Patar.

Kejadian ini kemudian dilaporkan pihak perusahaan ke Polsek Siak Hulu pada pukul 20.00 WIB. Namun, karena kekurangan personel pihak Polsek yang turun ke lokasi sekitar pukul 21.30 WIB, gagal mencegah aksi massa. Pihak Polsek menyarankan agar melapor ke Polres Kampar. Jumat dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, perusahaan melapor dan minta perlindungan hukum ke Polres Kampar dengan Laporan Polisi nomor: LP/332/X/2020/RIAU/ RES KAMPAR tanggal 16 Oktober 2020.

Masih menurut Patar, pengusiran karyawan dari perumahan perusahaan oleh massa diduga disertai pengancaman, penjarahan harta karyawan serta pengrusakan aset perusahaan, itu terjadi pada Kamis (15/10/20) malam, sekitar pukul 18. 30 WIB. Akibatnya, karyawan dan keluarga terpaksa mengungsi ke kantor Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu.

Patar menambahkan, tindakan melawan hukum lainnya yang diduga dilakukan massa di areal perumahan karyawan PT. LH dengan menarik paksa dan mengancam Basken R. Manalu selaku pimpinan kebun. Dibawah ancaman 20 orang bersenjata tajam dan benda tumpul lainnya dan sebagian besar diduga dalam pengaruh minuman beralkohol, memaksa agar mematikan mesin genset listrik perumahan.

HS yang diduga koordinator massa merampas seluruh kunci perumahan dan dengan ancaman memaksa seluruh karyawan meninggalkan areal perumahan. Dengan rasa ketakutan dan trauma, karyawan dan keluarga akhirnya meninggalkan perumahan beserta harta benda didalamnya. Kepada penghuni, HS mengatakan, bahwa ia bertanggung jawab penuh terhadap seluruh keadaan dan kondisi perumahan tersebut.

Suasana salah satu kamar dari rumah seorang karyawan PT Langgam Harmuni yang diobrak – abrik massa.

Setelah karyawan meninggalkan areal perumahan, massa di bawah komando HS dan MV diduga melakukan pembongkaran dan penjarahan terhadap seluruh rumah karyawan PT. Langgam Harmuni, harta benda berupa: perhiasan emas, uang tabungan, pakaian, barang elektronik, jualan karyawan, ternak ayam, dan alat – alat panen (egrek,angkong, ) sawit turut di jarah.

Karyawan yang diusir sementara ditampung di aula Kantor Desa Pangkalan Baru. Karyawan menginap di balai desa selama satu hari satu malam dalam kondisi cuaca hujan deras, tanpa selimut dan makan.

Sementara itu, Kepala Desa Pangkalan Baru mengkonfirmasi bahwa massa yang datang ke areal PT. LH bukan warga Desa Pangkalan Baru. Massa yang dikomandoi oleh HS baru meninggalkan lokasi Perumahan PT. Langgam Harmuni pada hari Jumat, 16 Oktober 2020 dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/332/X/2020/RIAU/ RES KAMPAR tanggal 16 Oktober 2020. Patar Pangasian SH dan Herbet Abraham P SH, berharap para pelaku, pimpinan aksi, dan otak yang membiayai pergerakan massa diproses secara hukum.

Informasi yang diperoleh Patar, diduga kuat massa lebih kurang berjumlah 300 orang, masing – masing dibayar Rp 300.000,- diluar akomodasi transport beserta makan dan minum, termasuk minuman alkohol (botol bir berserakan di TKP), yang juga diduga ditanggung penggerak aksi.

Adanya dugaan massa bayaran, karena sempat terjadi kericuhan antara massa dengan bagian keuangan (juru bayar aksi). Dimana,  massa tidak mau keluar dari lokasi sebelum dibayar lunas. Selain itu, massa berkali – kali menyebut nama seseorang berinisial AH. AH sendiri diduga orang suruhan big bos berinisial H yang saat kejadian ada di TKP dalam mobil Avanza BM 1474 NA.

“Kami mau meluruskan sehubungan adanya pemberitaan yang mengait – ngaitkan peristiwa ini sebagai konflik lahan dengan Koperasi KOPSA-M yang bekerja sama dengan PTP V (Pola KKPA). Itu tidak benar. pengusiran dengan pengancaman, penjarahan dan pengerusakan] Karyawan PT. Langgam Harmuni murni tindak pidana,” tegas Patar.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *