fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalineKriminalPekanbaru

4 Pelaku Penyiram Air Keras Kepada Dua Sejoli Diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru

477
×

4 Pelaku Penyiram Air Keras Kepada Dua Sejoli Diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

PUTERARIAU.com | PEKANBARU,

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru berhasil meringkus empat orang tersangka dalam kasus penyiraman air keras kepada pasangan sejoli di Jalan Tamtama, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru pada Rabu (13/1/2021) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat penangkapan satu orang dar empat tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu’min Wijaya membenarkan penangkapan tersebut. Motif dari aksi pelaku menyiramkan air keras kepada pasangan sejoli tersebut dikarenakan merasa sakit hati kepada korban yang telah memviralkan aksi unjuk rasa mereka di media sosial ketika menggelar demonstrasi di Kabupaten Kampar.

“Empat tersangka yang diringkus yakni Justin (28), Elda (26), Candra (19), Fajar (51) disebuah kamar nomor 220 hotel di Pekanbaru  oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru. Satu pelaku terpaksa dilumpuhkan saat diminta keberadaan sepeda motor yang digunakan mencoba kabur. Keempatnya diringkus karena menyiram air keras kepada kedua korban hingga alami luka serius di bagian wajah,” kata Kombes Nandang Mu’min Wijaya, Rabu (20/1/2021).

Nandang menambahkan, Dimana para pelaku memiliki peran sendiri-sendiri yakni Para pelaku yakni Justin yang berperan sebagai eksekutor penyiraman air keras, Elda yang berperan membonceng eksekutor, TSC alias Candra yang membuntuti perjalanan korban bersama pelaku FRGS alias Fajar. Hubungan antara korban dan para tersangka merupakan rekan kerja semasa bekerja di perusahaan yang di demo para pelaku.

“Masih ada satu lagi yang DPO (Daftar Pencarian Orang, red), inisial RU, perannya masih kita lakukan pengembangan,” imbuhnya.

Kedua korban tersebut diketahui, Henggi Pratama (26) merupakan warga jalan Garuda Sakti KM 6 Kelurahan Karya Indah, Kecamatan Tapung dan Indah Ismiati (26) merupakan warga jalan Durian Gang Puri Kelurahan Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Kombes Nandang, menyebut, aksi penyiraman yang dilakukan para tersangka tergolong sadis karena wajah korban seperti mengalami luka bakar akibat penyiraman air keras. Dan saat ini korban tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad, Pekanbaru, Rabu (20/1/2021).

“Perbuatan mereka tergolong cukup sadis, saat ini korban sedang dilakukan perawatan di salah satu rumah sakit. Dimana korban Henggi alami luka bakar pada bagian wajah dan tubuh bagian kanan dan Indah alami luka bakar pada bagian wajah,” kata Kombes Nandang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan tuduhan penganiayaan berat dan berencana, pelaku dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP dan Pasal 351 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.[son]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *