oleh

Kualatungkal, (PR)

Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H Amir Sakib membuka secara resmi
sosialisasi peningkatan kapasitas anggota satuan perlindungan masyarakat tahun 2019 pada Selasa (16/7) di Aula Kantor Camat Merlung.

Wabup Amir Sakib mengatakan dengan terbitnya Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 42 tahun 2017 tentang penyelenggaraan peningkatan kapasitas anggota satuan perlindungan masyarakat Pasal 1 ayat 3 yang merupakan ketentuan umum sesuai dengan peraturan yang dimaksud menyatakan bahwa peningkatan kapasitas anggota satuan perlindungan masyarakat yang selanjutnya disebut peningkatan kapasitas adalah peningkatan kemampuan dan keterampilan anggota Satlinmas untuk melaksanakan tugas dan fungsinya melalui pengetahuan, keterampilan, pembentukan sikap dan prilaku serta kemampuan anggota Satlinmas.

“Maka perlu bagi anggota satuan perlindungan masyarakat dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan pengamanan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dan kegiatan sosial kemasyarakatan,” ujarnya.

Tujuan dari acara ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, pembentukan sikap dan perilaku anggota Satlinmas di tingkat Desa/Kelurahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan meningkatkan kerjasama dan koordinasi antara satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjabar dengan instansi terkait dalam hal polri,adapun peserta sosialisasi tersebut berjumlah 50 orang.

Turut hadir Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten, Camat Merlung dan para peserta sosialisasi. (yudi/hms)

Komentar