fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalineKriminalKuansingRiau

5 tersangka Pembakar Exkavator di Divisi-V PT Duta Palma Nusantara (DPN) Sei Kukok Diamankan di Mapolres Kuansing

1677
×

5 tersangka Pembakar Exkavator di Divisi-V PT Duta Palma Nusantara (DPN) Sei Kukok Diamankan di Mapolres Kuansing

Sebarkan artikel ini

TALUK KUANTAN, (PR)

Sebanyak lima orang tersangka sudah diamankan di Mapolres Kuansing terkait aksi pembakaran 1 unit ekskavator di Divisi-V PT. Duta Palma Nusantara (DPN) Sei Kukok yang terjadi tanggal 5 Mei 2020.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK MM mengatakan berdasarkan hasil penyidikan bahwa kelima tersangka tersebut telah merencanakan aksinya. Saat ini para tersangka yakni Kr, An, Ah, Iy dan Ij telah meringkuk di Mapolres Kuansing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebagaimana telah terjadi aksi pembakaran 1 unit ekskavator di Divisi-V PT. Duta Palma Nusantara (DPN) Sei Kukok pada tanggal 5 Mei 2020, Polres Kuansing dan Jajaran beserta TIM Ditreskrimum Polda Riau sejak kejadian terus bergerak dilapangan melaksanakan penyelidikan guna mengungkap para pelaku. Tim Inafis dan Labfor Polda Riau juga telah kami minta untuk membantu memeriksa alat eksavator yang hangus dibakar para pelaku.

Dalam kurun waktu 3×24 jam, berhasil diamankan 5 orang pelaku. Kami akan terus kembangkan penyidikan kasus ini guna mengungkap para terduga pelaku lainnya.
“Perbuatan para pelaku tersebut merupakan tindakan anarkis, tidak dibenarkan dengan alasan apapun, sehingga kami berikan tindakan tegas!,” ujar Kapolres Kuansing.

“Saya minta aksi anarkis ini tidak terulang kembali dilakukan oleh masyarakat dimanapun berada khususnya di wilayah hukum Polres Kuansing. Kita hidup dinegara hukum, hukum menjadi Panglima, jadi siapapun yang melakukan aksi kekerasan layaknya preman baik terhadap manusia dan barang, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres. (roder)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *