
PuteraRiau.com – Pengusutan kasus pemukulan yang menimpa seorang pengemudi Ojol di Pekanbaru yang viral di media sosial terus berlanjut. Senin (7/7/2020) tersangka pemukulan pengemudi ojek online, di depan penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru Akbar (25 th) mengaku telah memukul korban sebanyak dua kali dan mengancam akan menembak korban yang bernama Mulyadi (43 th).
Menurut tersangka peristiwa pemukulan tersebut terjadi karena dipicu sakit hati. Saat tersangka meminta jalan untuk mendahului korban tetapi korban tidak menghiraukannya sehingga tersangka tersulut emosi. Dan akhirnya terjadilah kejadian tindakan penganiayaan tersebut.
“Saya sebenarnya sedang enggak enak hati juga. Jadi saya emosi pas melihat ojol seperti itu, dan saya minta maaf kepada seluruh warga negara Indonesia dan Go – Jek Indonesia, sudah melakukan kesalahan, saya khilaf,” ungkapnya.
Dalam video viral di media sosial berdurasi selama 20 detik yang terekam pada sabtu (4/7/2020) lalu, terlihat seorang laki-laki yang memakai baju kaos berwarna biru dan celana pendek menendang pengemudi ojol yang mengenai pinggangnya hingga terjungkal, dan sepeda motor milik ojol tersebut ikut terjatuh. Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Cempaka, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru pada Jumat (3/7/2020) pukul 11.30 WIB. Setelah video aksi pemukulan itu viral di media sosial, merasa tak terima atas peristiwa yang menimpa rekannya ratusan pengemudi ojol mendatangi rumah terduga pelaku yang berada di Jalan Kebunsari, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya. Pada saat itu massa dari ojek online sempat melakukan perusakan terhadap rumah dan mobil pelaku. Tak lama peristiwa penyerangan oleh massa ojol yang tidak menyukai sikap pelaku itu, pihak kepolisian datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku guna menghindari amukan dari massa. Dalam kasus ini berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, akhirnya Akbar Perdana ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan, dan tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, diancam dengan pidana penjara di atas lima tahun. (S***)