Pekanbaru, (PR)
Yan Prana Jaya Indra Rasyid, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Selasa (07/07). Ia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak.
Sebelumnya, Senin 6 Juli 2020, Yan Prana juga telah diperiksa hampir 10 jam di Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Pemeriksaan yang kedua ini terkait dugaan penyimpangan anggaran di Pemerintah Kabupaten Siak.
Yan Prana terlihat datang ke Kejati Riau sekitar pukul 09.00 WIB. Dia mengenakan baju kemeja biru dongker dan langsung menuju ruang Pidsus di lantai 5 Gedung Kejati Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru. Ia dimintai keterangan sampai pukul 12.30 WIB didampingi dua orang rekannya.
Pemeriksaan ini, merupakan yang kedua dilakukan jaksa penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) terhadap pejabat esselon I di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Yang mana, sebelumnya Yan Prana turut diklarifikasi sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak, Senin (6/7). Hal itu, terkait perkara dugaan korupsi yang tengah diusut Korps Adhyaksa.
Yan Prana mengakui bahwa kedatangannya memenuhi panggilan penyelidik Pidsus Kejati Riau mengenai pengusutan sejumlah perkara rasuh di Kota Istana.
“Sebagai warga negara yang baik, saya memenuhi undangan tersebut. Saya mengkuti prosedur dan pemanggilan ini wajib saya hadiri. Saya harus kooperatif terkait permasalahan ini,” kata Yan Prana yang dikutip PR.
Yan Prana menyebutkan bahwa dirinya dimintai keterangan mulai dari perencanaan anggaran, serta bagaimana mekanismenya pencairan pelaksanaan kegiatan di BKD Siak. Selain itu, kata dia, turut klarifikasi terkait dugaan penyimpangan dana hibah bantuan sosial (Bansos).
“Saya lebih banyak diklarifikasi terkait perencanaan anggaran, dan mekanismenya. Hari ini saya juga ditanya mekanisme di BKD, pencairan dan hibah bansos,” ungkapnya.
Sementara itu, Asisten Pidsus Kejati Riau Hilman Azazi tak menampik bahwa pihaknya akan kembali memanggil sejumlah pejabat yang pernah menjabat di lingkungan Pemkab Siak. Pemanggilan masih berkaitan dengan perkara korupsi yang tengah ditanganinya.
“Iya, hari kami kembali melakukan pemanggilan terhadap Kepala BKD Siak,” kata Hilman.
Sebelumnya, sejumlah pihak telah dimintai keterangan diantaranya Andi Darmawan selaku pegawai di Bidang Penelitiaan dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Siak. Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau, Yurnalis, Kamis (2/7) lalu. Saat itu, dia selaku mantan Kepala Bagian (Kabag) Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Siak.
Dilain pihak, Ketua LSM KIB (Koalisi Indonesia Bersih) Riau, Hariyadi SE mengharapkan agar Kajati Riau segera menuntaskan kasus yang sedang ditangani. Terkait pemanggilan Yan Prana selaku mantan Kepala Badan Keuangan Daerah dan Kepala Bappeda Kabupaten Siak beberapa hari lalu, dan telah mempublikasikannya ke publik.
“Untuk menghindari terjadinya asumsi negatif, karena saat ini beliau (Yan Prana) Sekdaprov Riau dan kami mendesak Gubernur Riau mem-PLTkan pejabat terindikasi korupsi atau yang terperiksa di institusi hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Mengapa langkah tersebut dilakukan, karena dikhawatirkan akan menganggu kinerja, dan Gubernur Riau harus bersikap tegas,” pintanya. (pr/rls)