
PuteraRiau.com – Lembaga Pengawasan Pelayanan Publik Ombudsman RI meminta Kementerian Kesehatan meninjau ulang surat edaran mengenai batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi virus corona (Covid-19) seharga Rp150 ribu.
Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan mengenai rumah sakit yang membeli alat rapid test di atas harga tersebut dengan pihak yang sama sebelum surat edaran terbit. Keadaan itu menunjukkan bahwa rapid test sudah menjadi komoditas dagang dan dikhawatirkan terjadi monopoli pasar.
“Apakah uang dikembalikan atau bagaimana? Sebab, kelihatannya di beberapa daerah ini rumah sakit-rumah sakit tidak punya pilihan. Belinya dari orang-orang itu saja. Yang dikhawatirkan telah terjadi monopoli atau oligopoli. Rumah sakit tidak bisa berbuat banyak,” ujar Alvin Lie melalui pesan suara yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (2/7).
“Dan ketika ini diturunkan siapa yang menanggung rugi. Tapi, yang paling penting adalah sekarang tinjau kembali peraturan yang mensyaratkan calon penumpang pesawat udara, kereta api maupun kapal untuk mempunyai sertifikat uji rapid maupun uji PCR,” lanjutnya.
Ia menyoroti ihwal surat keterangan sehat dan hasil pemeriksaan rapid test antibodi yang digunakan sebagai syarat untuk melakukan perjalanan atau bepergian. Dia menilai pemeriksaan dengan mekanisme tersebut tidak efektif dan tidak akurat. “Dengan adanya ini justru kita pertanyakan apakah masih relevan melakukan tes antibodi ini sebagai syarat bepergian bagi penumpang pesawat udara, kereta api, maupun kapal. Karena sebenarnya rapid test ini tidak ada gunanya untuk mencegah penularan Covid-19,” ucap dia.
Sebaiknya, kata Alvin, penerapan protokol kesehatan demi mencegah penularan virus corona ditegakkan saja, ketimbang harus menggunakan hasil pemeriksaan rapid test yang berbayar. Pasalnya, menurut dia, penularan virus telah dikonfirmasi melalui droplet.
Alvin Lie lantas menyinggung bahwa Indonesia menjadi satu-satunya negara yang mewajibkan surat keterangan bebas corona dalam perjalanan domestik. Sedangkan negara lain mewajibkan hal tersebut untuk perjalanan lintas negara.
“Jadi, tegakkan saja peraturan wajib menggunakan masker, ukur suhu tubuh, kemudian pengaturan jarak, kalau perlu di antara kursi-kursi di kereta api maupun pesawat itu diberi sekat. Apalagi di dalam kabin pesawat sudah ada filter HEPA-nya. Itu sudah cukup,” tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 berisikan batas tarif tertinggi yang harus dibayarkan untuk pemeriksaan rapid test antibodi yaitu Rp150 ribu.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan besaran tarif ditujukan bagi masyarakat yang melakukan tes secara mandiri.
“Batasan tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp150 ribu,” ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (7/7).
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mewajibkan seluruh awak dan calon penumpang angkutan laut maupun udara melampirkan surat keterangan sehat dan hasil pemeriksaan rapid test antibodi saat membeli tiket perjalanan
Sumber : CNN Indonesia