fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalineKriminalNasionalPekanbaruRiauSeputar IndonesiaSiak

Tabrak Peraturan Presiden, Kejati Riau Diminta Periksa Ketua ULP Kabupaten Siak

1822
×

Tabrak Peraturan Presiden, Kejati Riau Diminta Periksa Ketua ULP Kabupaten Siak

Sebarkan artikel ini

Siak, (PR)

Pelelangan pengadaan barang dan jasa Pemerintah di lingkup Pemkab Siak diduga sarat dengan permainan dan bernuansa politis. Apalagi Panitia Khusus (Pansus) ULP Siak yang diketuai oleh SA disinyalir tidak bekerja secara profesional.

Lelang proyek di Kabupaten Siak dinilai banyak penyimpangan dan sarat indikasi KKN. Bagaimana pengawasan dari parlemen selama ini? Yang jelas publik menilai masih nihil.

Tokoh pemuda Riau, Yhofizar SH meminta Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa SA, Ketua ULP dan POKJA Kabupaten Siak. Ia menilai bahwa selama ini pelelangan proyek yang dilaksanakan olek ULP Kabupaten Siak banyak penyimpangan dan pelaksanaan evaluasi yang dilakukan panitia hanya untuk kepentingan politik.

“Kita melihat ada indikasi KKN dalam proses lelang tersebut. Seperti proyek pembangunan lanjutan RSUD Tipe D Minas Kecamatan Minas, yang mana dalam dokumen spesifikasi pembangunan dan KAK terdapat perbedaan personil yang harus dipenuhi oleh peserta lelang,” kata Yhofi.

Pada dokumen spesifikasi pembangunan Pasal 1 persyaratan pelaksanaan, personil yang diminta Site Manager Sipil/Struktur : 1 orang, pendidikan minimal S-1 Teknik Sipil, mempunyai SKA Madya Ahli Teknik Bangunan Gedung (201), pengalaman minimal 6 tahun, memiliki ijazah, KTP, NPWP, SKA, CV dan SPT tahun 2018. Ahli K3 Konstruksi : 1 orang, pendidikan minimal S-1 Teknik Sipil / S-1 Arsitektur, mempunyai SKA Muda Ahli K3 Konstruksi (603). Pengalaman minimal 4 tahun, memiliki Ijazah, KTP, NPWP, SKA, CV dan SPT Tahun 2018.

Site Engineer Struktur : 1 orang, pendidikan minimal S-1 Teknik Sipil, mempunyai SKA
Muda Ahli Teknik Bangunan Gedung (201), pengalaman minimal 4 tahun, memiliki Ijazah, KTP, NPWP, SKA, CV dan SPT tahun 2018.

Kemudian pelaksana 1 : 1 orang, pendidikan minimal STM/SMK Bangunan, mempunyai SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung (TS052) / (TA022), pengalaman minimal 8 tahun, memiliki Ijazah, KTP, NPWP, SKT, CV.

Selanjutnya Surveyor : 1 orang, pendidikan minimal STM/SMK Bangunan, mempunyai SKT Juru Ukur/Teknisi Survey Pemetaan (TS004). Pengalaman minimal 5 tahun, memiliki Ijazah, KTP, NPWP, SKT, CV. Seterusnya Assisten QC : 1 orang, pendidikan minimal STM/SMK Bangunan, mempunyai SKT Juru ukur Kuantitas Bangunan Gedung ( TA027). Pengalaman minimal 3 tahun, memiliki Ijazah, KTP, NPWP, SKT, CV.

Drafter CAD: 1 orang, pendidikan minimal STM/SMK Bangunan, mempunyai SKT Juru
Gambar/Draftman Arsitek/Sipil ( TS003/TA003 ). Pengalaman minimal 3 tahun, memiliki ijazah, KTP, NPWP, SKT, CV. Kemudian Logistik : 1 orang, pendidikan minimal D-3 Ekonomi/Akuntansi, pengalaman minimal 4 tahun, memiliki Ijazah, KTP, dan CV, serta Administrasi Keuangan : 1 orang, pendidikan minimal S1 Manajemen/Akuntansi, pengalaman minimal 4 tahun, memiliki Ijazah, KTP, dan CV.

Dengan perbedaan jumlah personil dispesifikasi pembangunan yang berjumlah 9 orang sedang KAK 7 orang. Seharusnya ULP membatalkan lelang ini tetapi ULP dan Pokja malah melanjutkan pelelangan ini dengan telah menetapkan penenang lelang.

Dikatakan Yhofizar, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 menyatakan bahwa tender/seleksi gagal dilaksanakan apabila ada situasi atau kondisi tertentu, antara lain terdapat kesalahan dalam proses evaluasi, tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan, tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran, ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden, dan seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi dan nepotisme.

Mencermati kondisi yang ada serta aturan yang telah ditetapkan tentu menjadi fokus perhatian publik terkait pelelangan dan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Siak.

“Maka kita meminta Kejati Riau untuk memeriksa permainan pelelangan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Siak yang menabrak Peraturan Presiden,” pintanya. (beni/pr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *