Bangkinang, (PR)
Kepala Desa Bukit Ranah Kecamatan Kampar dikabarkan akan kembali dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Penjara) ke Kejaksaan Negeri Kampar untuk tahap dua.
Hal ini diungkap oleh Ketua Rudy Hartono Lase dikantornya Jl. Melati No. 16 Bangkinang kepada Media, Senin (20/20), Lase dengan sapaan akrab menjelaskan bahwa bukti-bukti baru telah didapatinya berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Kampar dengan Nomor : /INSP/LKHP/IX/2019.
Dalam surat pemeriksaan tersebut, pihak Inspektorat telah menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati Kampar untuk pengambilan sikap terkait indikasi permasalahan oleh Kepala Desa Bukit Ranah. Artinya kami dari LSM Penjara dapat menyimpulkan bahwasanya hasil dari pemeriksaan Inspektorat mengarah kepada adanya dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa.
Kepala bidang Lingkungan dan Pengembangan LSM Penjara, Sisprapto menyampaikan agar aparat penegak hukum yang telah menerima laporan dari masyarakat Desa Bukit Ranah serta laporan LSM hendaknya diproses secara hukum yang berlaku dikarenakan kepastian tentang status oknum Kades tersebut tidak menjadi tanda tanya lagi di mata masyarakat.
Hal senada juga diungkap oleh tim investigasi LSM Penjara Kampar yang menyebutkan setidaknya perkembangan hasil pemeriksaan dari Kejari Kampar melalui laporan LSM Penjara harus diekspos ke media untuk mengetahui sudah sejauh mana penyelidikan yang dilakukan oleh institusi Satya Adhi wicaksana terkhusus pada Kejaksaan Negeri Kampar. (fitri fj)