fbpx
Example 728x250
AdvertorialHedalinePekanbaruRiau

Warga Pekanbaru Yang Tidak Pakai Masker Akan Di Kenakan Sanksi Oleh Satgas Covid – 19

647
×

Warga Pekanbaru Yang Tidak Pakai Masker Akan Di Kenakan Sanksi Oleh Satgas Covid – 19

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut

PEKANBARU, PR – Pemerintah Kota Pekanbaru kembali akan menggalakkan kampanye penggunaan masker kepada seluruh warga Pekanbaru. Kegiatan kampanye ini akan terus dilakukan selama dua pekan ke depan.

“Kami juga akan menggalakkan kampanye masker selama dua pekan ke depan. Hal ini sesuai arahan presiden dan gubernur Riau,” kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan COVID – 19 Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Kamis (6/8/2020)

Disamping melakukan kegiatan kampanye masker, Pemerintah Kota Pekanbaru juga akan menerapkan sanksi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan. Yang menjadi sasaran dari razia dan kampanye ini adalah tempat – tempat usaha dan pasar.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Pekanbaru agar bersiap – siap. Karena Tim Satgas Covid – 19 akan menerapkan sanksi mulai akhir pekan ini. Kami akan memulainya dari perkantoran,” ungkap Ingot.

Karena usai PSBB pada 28 mei 2020, pemerintah kota Pekanbaru masih persuasif. Oleh karena itu penindakan kali ini akan dimulai di wilayah yang memiliki tingkat intelektualitasnya masih kurang memadai.

“Eksekutor sebagai penindak dilapangan kami mengerahkan satuan tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang juga akan dibantu oleh TNI dan Polri yang akan memperkuat tim. Warga yang yang melanggar karena tidak mengenakan masker akan didenda sebesar Rp 250.000,” tegas Ingot.

“Sanksi denda ini apabila non tunai bisa langsung ditransfer ke kas daerah. Untuk peralatannya kami siapkan,” jelas Ingot.

Ingot juga menambahkan kalau tidak bisa membayar denda dengan non tunai, bendaharawan akan disediakan pemerintah kota. Dan tanda terima kasih pembayaran dari denda itu akan diberikan kepada warga yang melanggar perwako.

Sebenarnya, denda uang bukan menjadi target dari pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru. Denda ini bertujuan untuk memotivasi masyarakat supaya menerapkan perilaku sesuai dengan protokol kesehatan Covid – 19.

“Kalau warga yang melanggar tidak sanggup membayar denda, warga dikenakan sanksi kerja sosial yang sudah ditentukan oleh petugas lapangan. Contoh kerja sosial itu seperti menyapu jalanan, membersihkan rumah ibadah, fasilitas umum, dan fasilitas sosial,” jelas Ingot.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Pekanbaru telah menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 104 pada 10 Juni 2020. Perwako ini berisi tentang penerapan protokol kesehatan saat Pola Tantanan Hidup Baru atau New Normal.

Isi Perwako ini kemudian direvisi dengan Nomor 111. Kemudian, Perwako New Normal ini kembali diubah lagi dengan Nomor 130 dengan mencantumkan nilai denda Rp 250 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker.

Dalam Perwako tersebut dijelaskan bahwa pasal 17 ayat 1, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker dan atau menjaga jarak pada tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal 1 meter. Sebagaimana diatur dalam Perwako ini akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 250 ribu.

Dan pada pasal 17 ayat 2 disebutkan apabila sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dipatuhi, maka dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum selama satu hari kerja.

Kemudian pada pasal 19 ayat 1 disebutkan, pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan atau tidak mematuhi protokol kesehatan dan pedoman tatanan perilaku hidup baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dikenakan sanksi denda administratif untuk pengendara transportasi roda dua atau sepeda motor sebesar Rp 250 ribu dan transportasi roda empat atau lebih sebesar Rp 1 juta. Apabila sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dipatuhi, maka dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum selama satu hari kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *