PEKANBARU, PR – Setelah beberapa hari lalu melakukan sosialisasi yang merupakan arahan dari Presiden dan Gubernur Riau. Pagi ini, Senin (10/8/2020), Pemerintah Kota Pekanbaru menggelar apel satuan tugas Covid 19 untuk menerapkan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru dan Masyarakat Produktif Aman Covid-19.
Setelah kegiatan apel yang diadakan di halaman Mal Pelayanan Publik (MPP), Satuan Tugas Pelaksana Lapangan Covid 19 ini akan melakukan razia masker di tiga lokasi. Tim Satuan Tugas Pelaksana Lapangan Covid 19 berpencar di sejumlah lokasi yaitu Ruang Terbuka Hijau Kaca Mayang, gerbang Pekanbaru Trade Centre, gerbang Purna MTQ, dan di Tenayan Raya.

Sebelumnya, Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT mengatakan, warga yang tak mengenakan masker didenda Rp 250.000. Sanksi denda dibuat besar bukan untuk mencari-cari pendapatan untuk daerah.
“Denda yang dikenakan nantinya ada dua pilihan, uang atau kerja sosial. Warga pilih yang mana,” kata Walikota.
Pada intinya, kata Walikota, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru hanya ingin mengingatkan kepada masyarakat untuk dapat menyelamatkan diri, keluarga, dan orang lain. “Makanya, wajib bagi masyarakat mengenakan masker jika akan melakukan kegiatan di luar rumah,” jelasnya.
Denda tersebut hanya untuk mengingatkan secara tegas agar warga paham bahwa mengenakan masker adalah budaya dan kebutuhan hari ini. Selain itu, akan menjadi adaptasi kebiasaan baru yang bertujuan untuk menyelamatkan diri dari pandemi corona yang sedang merebak saat ini.
“Kegiatan ini adalah cara tegas pemerintah mengingatkan warga untuk menyelamatkan diri warga itu sendiri. Kalau sadar, maka tak ada teguran dan denda. Tapi kalau tidak mau melindungi diri sendiri dan keluarga, itu harus ditegur agar sadar,” paparnya
Dalam kegiatan hari ini (Senin, 10/8/2020) belasan warga pekanbaru sudah terjaring razia masker di depan kawasan Sukaramai Trade Center (STC).
Salah seorang warga yang terjaring razia mengatakan bahwa ia terjaring razia ini karena tak menggunakan masker. Ia juga tidak mengetahui mengenai adanya aturan denda bagi yang melanggar tidak menggunakan masker.
“Masker saya ketinggalan. Jadi, saya disuruh menyapu jalan,” ujarnya.
Walikota Pekanbaru, Firdaus, MT yang secara langsung terjun ke lokasi, mengatakan, salah satu lokasi razia di pusat kota, Jalan Jenderal Sudirman, yang tingkat kepadatan lalu lintasnya tinggi. Dan ternyata terbukti, persentase angka pelanggaran terhadap Perwako cukup besar. (***)