fbpx
Example 728x250
AdvertorialHedalineKuansingRiau

Tindak Lanjut Rekomendasi LHP BPK, BPKAD Kuasing Mulai Menertibkan Kendaraan Dinas Diseluruh OPD

571
×

Tindak Lanjut Rekomendasi LHP BPK, BPKAD Kuasing Mulai Menertibkan Kendaraan Dinas Diseluruh OPD

Sebarkan artikel ini

TALUK KUANTAN, PR – Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi melalui bidang pengelola aset menindaklanjuti Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Provinsi Riau Tahun 2019 terhadap adanya ditemukan beberapa kendaraan Dinas di organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak memiliki BPKB.

Kabid Aset BPKAD Kuansing, Hasvirta Indra mengatakan, pihaknya terus menseriusi soal penatausahaan aset secara maksimal. Inventarisasi dan identifikasi terus dilakukan, dengan demikian bisa diketahui secara pasti keberadaan aset yang dimaksud. Begitu juga dengan keberadaan aset dan juga kelengkapan administrasinya.

Dicontohkan Kabid Aset yang akrab disapa Virte ini, aset berupa kendaraan dinas dengan identifikasi bisa diketahui siapa yang memegangnya, bagaimana kelengkapan dokumennya. Dan kalau memang tidak ada dokumennya seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), diminta kepada OPD yang memegang kendaraan dinas tersebut supaya melengkapi dokumennya.

“Pada LHP BPK memang banyak kendaraan dinas yang ditemukan tidak ada BPKB, kalau ditotal puluhan. Terutama kendaraan roda dua yang ada di sejumlah OPD. Seperti, Dinas Kesehatan, Pertanian dan Pendidikan. Jadi, atas temuan itu BPK merekomendasikan kepada OPD tersebut untuk melengkapi dokumen buku BPKB dan menyerahkan ke Bidang Aset,” ujar Virte diruang kerjanya, Selasa (01/09/2020).

Lanjut Virte, terkait temuan BPK tersebut, pihaknya telah menyurati OPD selaku pengguna aset agar menindaklanjuti hal yang menjadi rekomendasi oleh BPK. Karenanya, dalam pengelolaan aset harus memiliki kepastian aturan secara hukum, transparansi, efesiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Dan secara aturan bahwa dokumen aset seperti BPKB dan sertifikat tanah disimpan di Bidang Aset.

“Kita sudah surati OPD  -OPD tersebut, tolong carikan dan lengkapi BPKB kendaraannya. Karena ini rekomendasi BPK, wajib ditindaklanjuti. Jadi, dari LHP BPK itu ada 7 item temuan soal aset. Diantaranya, ada soal BPKB dan juga soal sertifikasi tanah. Sesuai kewenangan kami di Bidang Aset, semua temuan ini kami progres. Kami surati semua OPD terkait, agar rekomendasi ini di tindaklanjuti.”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *