
PEKANBARU, PR – Lokasi di kawasan BundaranTugu Keris yang merupakan pusat jajanan kuliner yang berada di Jalan Diponegoro batal ditutup pada Minggu (6/9/2020). Hal tersebut dikarenakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru lebih memilih untuk melegalkan dan menyerahkan pengelolaannya kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Plt Kasatpol PP Pekanbaru Burhan Gurning mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan menutup pusat kuliner yang berada di kawasan Bundaran Tugu Keris karena sudah ada yang ingin mengelola tempat tersebut secara legal.
“Pengelolanya adalah LPM yang ada di Kecamatan Sail dan Pekanbaru Kota. Mereka sudah menyiapkan fasilitas parkir dan termasuk juga denah tempat pedagang serta mengurus izinnya ke LPM,” ungkap Burhan.
Pihaknya menilai tempat yang menjadi alternatif relokasi pedagang kuliner di Kawasan Tugu Keris ini belum layak. “Dari segi tempat relokasi yang direncanakan kemarin tidak memadai,” jelasnya.
Di sisi lain, Ia menilai di tengah pandemi Covid-19 ini masyarakat harus produktif. Jika masyarakat ini tidak produktif, sekitar 150 orang yang berjualan di sini tentu cukup banyak yang tidak produktif apabila ditutup.
Oleh karena itu, Ia berharap kepada seluruh pedagang agar segera mengurus izinnya, protokol kesehatannya, pengunjungnya dan kembangkan dengan baik sesuai regulasinya. Ia juga menegaskan tidak akan ada pungutan lain.
“Tidak ada pungutan lain, jadi semuanya akan ditertibkan, makanya kita minta kepada LPM untuk merangkul seluruh kelompok yang ada di sana,” tegasnya.
Hal tersebut disampaikannya berdasarkan arahan wali kota agar pedagang ditertibkan dan mengurus perizinannya. “Bapak walikota minta agar pedagang ditata dan ditertibkan dengan baik, kemudian seluruh izin mereka segera dibenahi,” jelasnya.
Burhan juga menjelaskan, jika tempat ini berjalan dengan baik maka akan menjadi role mode bagi kecamatan lain di Pekanbaru.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, dibatalkannya penertiban pusat jajanan kuliner ini karena telah menjadi destinasi ekonomi bagi masyarakat kota Pekanbaru. Dimana, pedagang ada di sekitar bundaran tugu keris sekitar 130 hingga 150 orang.
“Tidak jadi kita tertibkan, karena ternyata ini sudah menjadi semacam destinasi ekonomi. Apa lagi umumnya disini anak-anak muda, sehingga kita melakukan penataan, bagaimana agar ini menghidupkan perekonomian tanpa melalaikan penanganan Covid-19,” ujarnya Ingot.
Ingot mengatakan, lokasi ini memang masih ilegal dikarenakan belum memiliki SK Wali Kota dan lapak para pedagang berada di badan jalan raya. Ia menilai, konsep yang dilakukan di kawasan Bundaran Tugu Keris ini sama seperti Car Free Day (CFD) yang menggunakan Jalan Sudirman, lokasi ini juga akan diproses legalitasnya.
Di samping itu, Ingot juga menilai ada unsur manfaat yang lebih besar, sehingga perlu dilakukan penataan yang baik dan bukan menutup tempat tersebut. “Kita akan tata menjadi lebih baik, tidak akan menutupnya. Saya ingin akses jalan tetap bisa lewat walaupun tidak selega biasanya,” ucapnya.
“Dengan dilegalkannya pusat jajan kuliner tersebut nantinya dapat membangkitkan ekonomi masyarakat dan UMKM yang lesu dimasa pandemi ini meski tidak maksimal, minimal secara bertahap bisa bangkit, dan ini bisa menjadi potensi Pendapatan Asli Daerah,” tutupnya.