
PEKANBARU, PR – Sejak Jalan Tol Pekanbaru – Dumai atau Permai diresmikan oleh Presiden Jokowi, Sabtu (26/9/2020) lalu, Direkorat lalulintas (Ditlantas) Polda Riau memberlakukan tilang.
Direktur Lalulintas Polda Riau Kombes Pol Pringadi Supardjan membenarkan anggotanya di lapangan telah melakukan penindakan tilang beberapa kendaraan yang melewati batas kecepatan maksimum di Jalan Tol Pekanbaru – Dumai.
Kecepatan maksimum di Jalan Tol Pekanbaru – Dumai paling tinggi adalah 80 Kilometer per jam dan paling rendah 60 Kilometer perjam. Jadi tindakan tilang diberlakukan bagi pengguna jalan yang terpantau melewati batas kecepatan 80 Kilometer/jam. Menurut laporan yang sudah diterima oleh Dirlantas Polda Riau sudah ada tiga unit kendaraan yang dilakukan penilangan.
“Laporan dari Kepala Satuan Patroli Jalan Raya ada tiga pelanggarannya,” kata Kombes Pol Pringadi Supardjan.

Dirlantas menambahkan penindakan tilang, juga bertujuan mengedukasi masyarakat, khususnya pengguna jalan tol untuk mencegah terjadinya kecelakaan di jalan tol Pekanbaru – Dumai (Permai) dan demi kenyamanan pengguna lainnya. Sebelum diterapkan, tindakan tilang ini jauh – jauh hari telah disosialisasikan di media masa dan media sosial.
Sementara itu, Petugas dilapangan dibekali alat pengukur yakni Speed Gun untuk mengetahui bentuk pelanggaran melewati batas oleh pengguna fasilitas publik ini. (****)
.