
PEKANBARU, PUTERARIAU.com – Polda Riau telah menangkap 21 orang selama aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja “Omnibus law” yang dilakukan tiga hari berturut – turut di depan Gedung DPRD Riau. Selain menangkap 21 orang, ada juga 11 orang personel kepolisian yang terluka.
“Selama aksi demo tiga hari yang terjadi di Gedung DPRD Riau kita mengamankan 21 demonstran,” kata Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi, Selasa (13/10/2020).
Ke-21 orang itu diamankan pada hari berbeda. Satu orang diamankan pada Rabu (7/10/2020), 12 orang pada Kamis (8/10/2020) dan delapan orang pada Jumat (9/10/2020).
“Tiga orang di antaranya membawa pecahan batu dalam tasnya. Satu orang membawa botol minuman,” kata Agung.
Dia mengatakan pihaknya telah mengimbau massa agar menyampaikan aspirasi dengan tertib. Namun, kata Agung, massa tetap melakukan tindakan anarkis seperti melempari petugas dengan batu.
“Karena sudah menuju ke arah anarkis dan untuk menjaga situasi kamtibmas diputuskan untuk mengambil tindakan melalui penyemprotan water cannon maupun penggunaan gas air mata kepada massa agar tidak melakukan tindakan anarkis,” tambah Agung.
Dia mengatakan ada orang – orang yang melakukan perusakan fasilitas umum serta kendaraan dinas kepolisian. Polisi juga telah menangkap seorang mahasiswa gadungan terduga perusakan mobil patroli tersebut.
“Massa juga melakukan perusakan terhadap fasilitas umum maupun kendaraan dinas kepolisian di beberapa tempat. Salah satunya adalah di halaman depan Hotel Tjokro, Jalan Jenderal Sudirman,” jelas Agung.
Agung menyebut pihaknya telah melakukan penahanan terhadap para terduga perusuh ataupun perusak fasilitas umum. Pelaku lainnya masih diburu polisi.
“Rencana tindak lanjut adalah melakukan penahanan terhadap pelaku serta melakukan pencarian dan pengejaran pelaku lainnya yang belum tertangkap. Kami mengimbau kepada pelaku lainnya yang melakukan perusakan untuk menyerahkan diri,” tutupnya.