fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalineKriminalNasional

SB Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Anak di Aceh, Meninggal di Sel Tahanan

559
×

SB Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Anak di Aceh, Meninggal di Sel Tahanan

Sebarkan artikel ini

PUTERARIAU.com – SB (41 tahun), terduga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Aceh, meninggal dunia dalam sel tahanan Markas Kepolisian Resor Langsa. Ia mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 00.00 WIB, Minggu (18/10/2020).

“Iya meninggal, tadi malam sekitar pukul 12, waktu kita mau bawa ke rumah sakit. Mau kita angkat sudah meninggal di ruang tahanan,” kata Kasatreskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo, kepada acehkini, Minggu (18/10/2020).

Arief belum dapat memastikan penyebab SB meninggal dunia. Menurutnya, dokter yang memeriksa jenazah SB belum memberikan keterangan apapun. “Riwayat sakit sih enggak ada. Mau kita lakukan autopsi, keluarga menolak untuk dilakukan autopsi,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan dari teman satu sel, kata Arief, SB disebut sudah tidak mau makan dan minum dalam dua hari terakhir. Sehari sebelum meninggal, kepolisian sempat membawa SB ke rumah sakit untuk berobat. Semalam menjalani perawatan, dokter mengizinkan SB untuk dipulangkan.

“Makanya kita bawa pulang lagi ke sel. Namun kata dokter dia itu dehidrasi. Karena memang dia itu sudah dua hari enggak mau makan enggak mau minum,” ujarnya.

SB ditangkap pada Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 09.00 WIB, di Birem Bayeun. Ia diduga melakukan pemerkosaan terhadap DN (28 tahun) dan pembacokan anak DN yang masih berusia 9 tahun. Samsul diamankan di Mapolres Langsa, dan diancam dengan hukuman berlapis. Pasal 338 Jo 340 Jo 285 Jo 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan atau Pasal 80 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus kejahatan seksual dan pembunuhan itu bermula ketika seorang pria berinisial SB merangsek masuk ke dalam rumah DN di Bireum Bayeun, pada Jumat (9/10/2020) malam. Di sana DN berdua dengan anak laki-lakinya yang berusia 9 tahun. Sedangkan suaminya sedang tidak berada di rumah.

Pelaku lalu mencoba memperkosa DN, namun dicegah oleh anak korban. Pelaku lantas membacok anak tersebut dan selanjutnya memperkosa DN. Sesudah itu, pelaku melarikan diri dengan turut membawa anak DN yang mengalami luka bacok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *