fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalineNasional

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah : Subsidi Gaji Karyawan Gelombang II Cair Sebelum November

584
×

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah : Subsidi Gaji Karyawan Gelombang II Cair Sebelum November

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan, Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si

PUTERARIAU.com – Kabar terbaru terkait penyaluran subsidi gaji gelombang kedua diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat penyerahan bantuan di Pekalongan, Jawa Tengah, Minggu (18/10/2020).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengungkapkan, bantuan subsidi upah (BSU) yang diberikan kepada para pekerja atau buruh di tengah pandemi covid-19 masih terus berjalan. Saat ini, subsidi gaji untuk para pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta di gelombang I (pertama) sudah disalurkan kepada 98 % penerima. Pihaknya berencana gelombang kedua sudah cair sebelum November 2020. Total penerima bantuan subsidi gaji yang telah memenuhi syarat sebanyak 12,4 juta pekerja.

“Alhamdulillah sudah ditransfer 12,1 juta rekening yang sudah disalurkan artinya sudah 98 persen. Insya Allah sebelum November kita bisa transfer subsidi untuk bulan November dan Desember,” kata Ida Fauziyah dikutip dari kompas.

Sebelumnya diinformasikan bahwa bantuan subsidi upah (BSU) yang diberikan kepada karyawan sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta yang akan disalurkan dalam dua kali transfer kepada masing – masing penerima manfaat. Penyaluran bantuan tahap pertama untuk bulan September dan Oktober sebesar Rp 1,2 juta sudah ditransfer kepada penerima atau karyawan.

Namun demikian, Ida menegaskan, masih ada sekitar 150 ribu data pekerja yang belum menerima subsidi bantuan pemerintah itu karena sejumlah faktor, antara lain nomor rekening pekerja yang tak sama, nomor induk kependudukan bermasalah, dan nomor rekening tak valid..

“Itulah penyebab kami tidak bisa transfer. Kami ingin penerima adalah orang yang berhak,”  tegas Ida.

Ida menegaskan, pihaknya akan terus menyalurkan bantuan subsidi gaji karyawan hingga selesai.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus menyalurkan bantuan subsidi gaji karyawan hingga selesai. data yang tidak valid di Kemenaker akan dikembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dari BPJS Ketenagakerjaan, data akan dikembalikan ke perusahaan atau tempat kerja masing – masing calon penerima bantuan karyawan ini.

“BPJS Ketenagakerjaan mengembalikan kepada perusahaan untuk diperbaiki kekurangan – kekurangannya, kami rencanakan sebelum November akan dimulai, semua bisa tersalurkan dan tentu saja menyertakan nama sesuai KTP, nama sesuai kartu BPJS Ketenagakerjaan,” lanjut Ida.

Pemerintah menargetkan bantuan gaji akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja atau buruh yang masuk kriteria. Sementara bagi pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan subsidi gaji ini, kemungkinan dikarenakan persyaratan yang tidak terpenuhi.

Adapun syarat penerima BSU antara lain :

  • Pekerja terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020
  • Upah di bawah Rp 5 juta
  • Menyampaikan nomor rekening yang aktif.

(s***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *