fbpx
Example 728x250
BisnisBreaking NewsHedalineJakarta

PT Lion Mentari Airlines Atau Lion Air Digugat Pailit 

538
×

PT Lion Mentari Airlines Atau Lion Air Digugat Pailit 

Sebarkan artikel ini
Sejumlah armada Pesawat Lion Air Group.

JAKARTA, PUTERARIAU.com — PT Lion Mentari Airlines atau Lion Air digugat pailit oleh seorang warga negara bernama Budi Santoso pada 22 Oktober lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara ini diajukan dengan klarifikasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Didalam permohonannya, Budi selaku pemohon dalam gugatannya menuntut lima poin. Pertama, mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU dan menyatakan Termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,” seperti dikutip dari SIPP, Jumat (23/10/2020).

Kedua, menetapkan Lion Air berada dalam PKPU Sementara untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak dikeluarkannya putusan atas Permohonan PKPU. Ketiga, menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU terhadap Termohon PKPU.

Keempat, menunjuk dan mengangkat Ronald Antony Sirait dan Monang Christmanto Sagala sebagai tim pengurus untuk mengurus harta termohon atau Lion Air. Terakhir, Budi juga memohon agar seluruh biaya perkara dibebankan kepada pihak maskapai tersebut. Sedangkan status perkara dinyatakan dalam penetapan majelis hakim.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon terhadap termohon dengan nomor gugatan 343/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

“Menyatakan, termohon PKPU berada dalam PKPU,” seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Jumat (23/10/2020).

PN Jakarta Pusat juga menetapkan termohon PKPU berada dalam PKPU sementara untuk jangka waktu paling lama 45 hari terhitung sejak dikeluarkannya putusan atas permohonan PKPU ini. Lalu menunjuk dan mengangkat hakim pengawas dari hakim pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU.

Selain itu, PN Jakarta Pusat sudah menunjuk dua kurator untuk bertindak sebagai tim pengurus untuk mengurus harta termohon PKPU, dalam hal termohon dinyatakan dalam PKPU sementara atau dalam hal termohon dinyatakan pailit. Membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon PKPU.

“Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutuskan perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono),” bunyi petitum tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro belum bisa memberikan komentar.

“Saya akan cek terlebih dahulu,” kata Danang, Jumat (23/10/2020). (***)

sumber : cnnindonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *