PEKANBARU, PUTERARIAU.com – Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas dugaan korupsi pengadaan modul eksperimen pembelajaran IPA Sains SD berbasis digital interaktif tahun anggaran 2019 pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing, Jumat (23/10/2020).
Sebelum ditahan, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan di Bagian Pidsus Kejari Kuansing. Setelahnya, ketiga tersangka dititipkan disel Mapolres Kuansing untuk 20 hari ke depan.
“Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, Jumat (23/10/2020).
Adapun ketiga tersangka tersebut masing – masing berinisial S selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Disdikpora Kuansing, AS dari pihak swasta yang melaksanakan pekerjaan proyek pengadaan modul, EE selaku direktur perusahaan CV. Aqsa Jaya Mandiri (AJM). AS sendiri juga merupakan Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Kuansing.
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan modul eksperimen pembelajaran IPA Sains SD yang berbasis digital interaktif pada Disdik Kuansing, Tahun Anggaran 2019,” ujar Hadiman.
Hadiman menjelaskan, status tersangka ditetapkan kepada S, AS, dan EE setelah jaksa penyidik melakukan gelar perkara dengan proses pemeriksaan pada Selasa (20/10/2020). Jaksa melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi, dan 1 orang tenaga ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP). Dari penyidik yang dilakukan ditemukan bukti – bukti perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka dan telah mengantongi 92 dokumen.
Dari hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan tim penyidik Kejari Kuansing, ada dugaan tindakan rasuah yang dilakukan ketiga tersangka dan telah merugikan negara sebesar Rp 1.35 miliar Hal itu diperkuat dengan bukti adanya alirang dana di rekeninng koran para tersangka.
“Itu (kerugian negara, red) juga dikuatkan dengan pengakuan para tersangka. Uang mengalir ke rekening bank para tersangka, jumlahnya memang segitu (Rp1.350.000.000),” jelasnya.
Diketahui, kegiatan yang disidik Korps Adhyaksa itu memiliki nilai pagu Rp 4,5 miliar, dan lelang proyek tersebut dimenangkan oleh CV Aqsa Jaya Mandiri dengan angka harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 4.499.990.000. Modus yang dilakukan para tersangka adalah mark up yaitu dengan perbedaan harga barang atau jasa dengan biaya yang dikeluarkan. Pengadaan alat peraga IPA Sains SD tersebut untuk 15 kecamatan di Kuansing.
Disinggung terkait peran AS, Hadiman mengungkapkan kalau AS bukan pihak dari perusahaan CV Aqsa Jaya Mandiri. AS hanya menikmati hasil dari proyek pengadaan modul tersebut.
“Dia bukan sebagai direktur, bukan sebagai pengurus dan bukan sebagai struktur organisasi di perusahaan tapi sebagai pelaksana pekerjaan. Dia hanya menikmati penerimaan uang yang 30 persen yang langsung ke rekening pribadi dia. Uang itu ditransfer EE dari rekening perusahaan,” jelas Hadiman.
Ketiganya disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo Pasal 18 undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana penjaranya paling lama 20 tahun, dengan denda maksimal Rp 1 miliar. (***)