
PEKANBARU, PUTERARIAU.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya akhirnya berhasil menangkap empat pelaku pemotongan pohon pelindung di median Jalan Tuanku Tambusai. para pelaku berinisial JW, MH, RA dan RP disergap di salah satu rumah di Jalan Parit Indah, Bukit Raya tersebut masing – masing berinisial JW, MA, RA dan RP. Dari 4 pelaku ini, salah satunya dari pihak CV RB, dan 3 pelaku lainnya sebagai pelaksana dalam perusakan tersebut.
“Keempat pelaku ditangkap Sabtu (24/10/2020) siang di salah satu tempat di Jalan Parit Indah,” kata Kapolres Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo saat memimpin ekspose di Mapolsek Bukit Raya, Minggu (25/10/2020) siang.
Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo mengatakan, keempat tersangka ini melakukan aksinya pada Minggu (11/10/2020) pukul 00.30 WIB dini hari. Sebanyak 83 pohon yang ditebang oleh para pelaku tanpa izin.
“Empat pelaku ini memotong 83 pohon yang berupa 48 pohon Gelondongan Tiang sebanyak dan 35 pohon Tabebuya. Pohon – pohon itu sudah dipangkas dan dirusak. Pohon yang disedianya ketinggian 5 -7 meter dipangkas menjadi setengah meter hingga 1 meter,” jelas Arry, Minggu (25/10/2020).
Dari hasil pemeriksaan JW dari CV RB memberikan perintah kepada MH, RA, RP untuk membersihkan terhadap pohon – pohon yang menutupi papan reklame yang berada di jalan Tuanku Tambusai, usai dipotong dengan menggunakan parang, puluhan pohon itu dibuang ke tempat pembuangan sampah di daerah Air Hitam, Payung Sekaki menggunakan mobil pick up yang disewa.
“Kita sudah mengamankan barang bukti hasil potongan pohon para tersangka ini. Pohon-pohon yang dipotong itu sedianya untuk penghijauan dan menciptakan situasi dingin dan bersih di tengah kota. Akibat dari dipotong pohon ini mengakibatkan rusak dan mati,” pungkasnya
Arry menambahkan, pelaku MH, RA, dan RP melalukan pemotongan pada pukul 00.30 dini hari, dikarenakan sifatnya diam – diam dan tanpa izin dari pihak PUPR Pekanbaru. Untuk tersangka MH, RA, dan RP mereka mendapatkan upah sebesar Rp 2,5 juta dari tersangka JW, yang mana upah tersebut dibagi – bagi kepada 3 para pelaku.
Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat pasal 170 junto 55 KUHP pidana tentang melakukan pengrusakan secara bersama – sama dengan ancaman penjara selama 5 tahun 6 bulan. (***)