PEKANBARU, PUTERARIAU.com – Imperial KTV Grand Central Hotel Pekanbaru disegel, pada hari Selasa (27/10/2020). Tempat karaoke tersebut diduga telah menyalahi aturan di dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 03 Tahun 2002 tentang hiburan umum.
Manajemen Grand Central Hotel dilarang membuka tempat hiburan itu selama proses hukum beberapa karyawan yang ditangkap terkait kasus narkoba September lalu selesai.
“Penutupan sementara, sampai masalah hukum selesai di kepolisian. Itu kan fasilitas hotel. Kalau kita cabut izinnya, tutuplah semua,” kata Kepala Bidang Pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan DPMPTSP Quarte Rudianto.
Menurutnya (Rudianto, red), setelah semua itu selesai, pihak manajemen bisa membuat surat pengajuan untuk buka kembali. DPMPTSP Pekanbaru juga merekomendasikan agar manajemen tempat karaoke itu dibenahi.
“Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) itu satu, jadi isinya selain kamar hotel, ada tempat makannya, ada PUB, ada kafe, spa termasuk tempat karaoke,” jelasnya.
Berita sebelumnya, Imperial KTV Grand Central Hotel Pekanbaru disegel, lantaran diduga menyalahi aturan di dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 03 Tahun 2002 tentang hiburan umum.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning menjelaskan bahwa penutupan tempat hiburan tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi PP (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Polresta turun ke lokasi. Mereka menempel stiker sebagai tanda tempat hiburan itu disegel dan ditutup.
“Kita segel dulu, urusan selanjutnya mereka urus ke DPMPTSP,” ujar Burhan.
Burhan mengatakan, penyegelan dilakukan lantaran beberapa waktu lalu di tempat itu ditemukan penggunaan narkoba. Artinya, ada penyimpangan atau menyalahi izin yang diberikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
“Kan ada kedapatan pengguna narkoba di tempat itu,” tutupnya. (***)