fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalineKesehatanPekanbaru

Tunjukkan Rapid Test Diperbatasan Ditiadakan, Namun Tetap Patuhi Protokol Kesehatan Saat Keluar Masuk Riau

559
×

Tunjukkan Rapid Test Diperbatasan Ditiadakan, Namun Tetap Patuhi Protokol Kesehatan Saat Keluar Masuk Riau

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, PUTERARIAU.com  Gubernur Riau Syamsuar sempat mengeluarkan surat akan adanya pemeriksaan kesehatan dan wajib menunjukkan hasil rapid test untuk keluar dan masuk wilayah riau selama masa libur panjang bersama 28 – 31 Oktober 2020. Jika tak bisa menunjukkan bukti, masyarakat diminta kembali ke daerah asalnya.

“Jika pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan ke luar Riau, wajib menunjukkan bukti tes rapid dengan hasil nonreaktif yang berlaku paling lama 7 hari sejak tes rapid dikeluarkan. Apabila tidak dapat menunjukkan hasil tes rapid, maka wajib melakukan tes rapid di posko dengan biaya mandiri atau kembali ke daerah asal,” kata Syamsuar

Kewajiban itu disampaikan lewat surat pengumuman bernomor 310/PENG/2020 tentang antisipasi COVID-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020 di Provinsi Riau. Namun, mendadak rencana pemeriksaan tersebut dibatalkan. Hal tersebut dikarenakan adanya surat keputusan bersama (SKB) menteri.

“Dengan adanya surat keputusan bersama (SKB) menteri, jadi kita akan rapid test lagi, karena sekarang untuk jalan darat tidak ada rapid test. Tapi bagi masyarakat yang akan masuk dan keluar wilayah Riau, wajib mematuhi protokol kesehatan,” ujar Gubri Syamsuar, Rabu (28/10/2020) lalu.

Dijelaskan Syamsuar, ia meninjau langsung lokasi perbatasan pintu masuk Riau yang ada di Kabupaten Kota untuk memastikan berjalannya chek poin terhadap orang yang masuk ke Riau. Saat ini telah didirikan tenda di setiap perbatasan Riau. Setiap orang yang masuk akan dicek suhu dan dipastikan mematuhi protokol kesehatan.

“Kita meninjau perbatasan di Kampar, perbatasan antara Riau dan Sumbar. Karena daerah ini yang banyak masuk ataupun yang keluar. Untuk memastikan agar petugas yang ada di lapangan mencek kondisi orang yang masuk, mematuhi protokol kesehatan,” kata Gubri.

Sementara itu, menurut Kepala Dinas Kesehatan Riau saat dikonfirmasi, Mimi Yuliani Nazir mengatakan, salah satu pertimbangannya adalah Permenkes 413. Disalah satu pasal disebutkan bahwa yang dimaksud pemeriksaan terhadap keluar – masuknya orang hanya diberlakukan di wilayah perbatasan negara atau di pintu masuk negara. Dalam pasal tersebut, tidak diatur perbatasan antar wilayah di Indonesia.

“Pertimbangan ini menjadi salah satu tidak diberlakukannya menunjukkan surat rapid test untuk warga yang akan keluar dan masuk Riau. sehingga dalam libur cuti bersama ini, tidak diberlakukan rencana tersebut,” kata Kadinkes Riau Mimi Yuliani Nazir, Kamis (29/10/2020).

Meski demikan, Mimi membantah surat imbauan Gubernur Riau tersebut dianggap terlalu gegabah. Rencana untuk rapid test tersebut hanya sebagai bentuk antisipasi dalam rangka menekan penyebaran virus Covid-19.

Mimi menjelaskan, pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di posko perbatasan, tetap melaksanakan pengukuran suhu tubuh dan melihat gejala lain tanpa ada surat keterangan rapid test.

“Ya tidak gegabahlah. Niatnya kan bagus, untuk antisipasi Covid-19, walaupun warga yang akan keluar dan masuk tanpa surat rapid test, di posko check poin di perbatasan tetap dilaksanakan protokol kesehatan yang akan dilakukan oleh tim di lapangan,” jelas Mimi.

Satuan tugas Covid-19 dihari cuti bersama di Riau tetap disiagakan di masing – masing wilayah perbatasan. Posko check point tetap didirikan di perbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Barat. Namun, untuk rencana dari Gubernur Riau yang mengharuskan warga yang akan keluar dan masuk wilayah Riau, harus membawa surat keterangan rapid test ditiadakan. [***]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *