fbpx
Example 728x250
AdvertorialBreaking NewsHedalineNasional

Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional Dan Unjuk Rasa

471
×

Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional Dan Unjuk Rasa

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, PUTERARIAU.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, menolak keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan upah minimum pada 2021. Bisa dipastikan mereka akan melakukan mogok kerja untuk menolak kebijakan tersebut. Hal tersebut akan mengakibatkan aksi – kasi buruh lebih besar dan semakin menguat. Belum lagi dengan adanya penolakan omnibus law.

“Bisa saja akhirnya kaum buruh mengambil keputusan mogok kerja nasional,” tegas Said, Jumat (30/10/2020).

Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual mengatakan, menghimbau kepada pemerintah untuk mencabut surat edaran tentang tidak adanya kenaikan upah minimum 2021, dan para gubernur jangan ikuti surat edaran tersebut.

Jika diperlukan, mogok kerja nasional ini dilakukan setelah adanya perundingan sebanyak tiga kali oleh serikat pekerja di tingkat perusahaan terkait kenaikan upah minimum dan upah berkala, yang akan dilakukan paling lambat akhir November atau pertengahan Desember 2020.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Dalam perundingan tersebut, bisa saja terjadi deadlock. Atas dasar itu, serikat pekerja bisa mengajukan pemberitahuan mogok kerja ke Dinas Tenaga Kerja terkait akibat gagalnya perundingan kenaikan upah dengan dasar menggunakan Undang – Undang No 13 Tahun 2003.

“Di titik akhir, kami sedang mempertimbangkan untuk melakukan mogok kerja nasional,” tandas Said.

Sedangkan, pimpinan cabang hingga pimpinan nasional menggunakan Undang – Undang No. 21 Tahun 2000 Pasal 4, yaitu merencanakan dan melaksanakan pemogokan dalam bentuk mogok kerja nasional akibat deadlocknya perundingan upah di tingkat perusahaan.

“Menaker adalah orang yang paling bertanggung jawab kalau terjadi mogok kerja nasional. Stop produksi serentak di seluruh Indonesia. Itu dibolehkan dalam UU No. 13 Tahun 2003. Berbeda dengan tanggal 6-8 Oktober, yang menggunakan dasar unjuk rasa. Mogok Kerja Nasional akan lebih dahsyat lagi,” lanjutnya.

Dalam waktu dekat, yang akan dilakukan KSPI dan buruh Indonesia adalah melakukan aksi puluhan ribu buruh pada tanggal 2 November di depan Istana dan Mahkamah Konstitusi. Aksi juga akan dilakukan serentak di 24 provinsi dan melibatkan 200 kab/kota di seluruh Indonesia, meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan.

Aksi serupa juga akan dilakukan tanggal 9 November di DPR RI untuk mendesak dilakukan legislative review terhadap UU Cipta Kerja. Selanjutnya tanggal 10 November 2020 aksi akan dilakukan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, meminta Menaker mencabut surat edaran yang sudah dibuat. Ditegaskan, bahwa aksi -aksi yang akan dilakukan KSPI adalah aksi yang terukur, terarah, konstitusional, dan tidak anarkis.

“Mogok kerja ini dilakukan tanpa kekerasan dan memperhatikan ketentuan perundang – undangan. Keputusan mogok kerja nasional akan dipertimbangkan secara matang dan tidak sembrono oleh pimpinan nasional serikat pekerja,” tegas Said.

Said menyatakan bahwa kebijakan itu sangat merugikan buruh. Menurutnya, saat pertumbuhan ekonomi pada 1998 minus 13,1 persen dan inflasi 77 persen. Saat itu upah minimum buruh masih naik 16 persen.

Said pun meminta kenaikan upah minimum pada 2021 sebesar 8 persen atau setara dengan rata – rata kenaikan upah dalam tiga tahun terakhir. Sedangkan, bagi perusahaan yang keberatan dengan kenaikan upah dapat mengajukan penangguhan sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Ketenagakerjaan.

“Selain itu, kami meminta Presiden Jokowi untuk menginstruksikan kepada Menaker agar mencabut surat edaran yang menyatakan tidak ada kenaikan upah minimum 2021,” imbuh Said.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 pada 26 Oktober 2020. Surat itu berisi keputusan Dewan Pengupahan Nasional untuk tidak menaikkan upah minimum 2021. Ida berharap, ditetapkannya upah minimum 2021 sama dengan tahun 2020 itu dapat mendukung kelangsungan usaha dan terjaganya lapangan kerja di tengah situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19. Sebanyak 18 kepala daerah telah menyanggupi pelaksanaan keputusan tersebut.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020. [***]

sumber : katadata.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *