fbpx
Example 728x250
BisnisBreaking NewsHedalineLalu Lintas dan POLRIPekanbaru

Kabar Baik Bagi Warga Riau! Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Masih Gratis Hingga 10 November 2020

512
×

Kabar Baik Bagi Warga Riau! Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Masih Gratis Hingga 10 November 2020

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, PUTERARIAU.com – Kesempatan masyarakat untuk mencoba melintasi jalan tol Pekanbaru – Dumai secara gratis masih bisa dilakukan selama dua minggu ke depan. Pasalnya Pihak pengelola Tol Pekanbaru – Dumai (Permai) di Provinsi Riau kembali menunda penerapan berbayar yang sebelumnya akan diberlakukan Senin (2/11/2020), karena adanya sosialisasi yang dinilai belum maksimal sehingga masih digratiskan bagi masyarakat yang melintas, meskipun tarif sudah ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dan pihak pengelola tol Permai diberikan waktu selama dua minggu untuk mensosialisasikan kepada masyarakat setelah SK keluar.

“Surat Keputusan tarif memang sudah keluar dari menteri PUPR. Namun, kita masih melihat belum semua masyarakat yang mengetahuinya. Maka itu tahapan kita sekarang adalah mensosialisasikan lagi kepada masyarakat agar informasinya bisa lebih merata, khususnya Pekanbaru, Dumai, Duri,” kata Branch Manager Tol Pekanbaru – Dumai Indrayana di Pekanbaru, Jumat (30/10/2020).

Pihaknya juga telah menyampaikan kepada Gubernur Riau soal tarif tersebut. Gubernur menyarankan agar usai libur panjang akhir bulan ini, diberlakukan tarif tol berbayar yang telah disesuaikan dengan SK Menteri PUPR.

Selanjutnya, dia (Indrayana, red) memperkirakan penundaan ini dilakukan hingga lebih satu pekan ke depan tepatnya sampai 10 November mendatang. Namun batas waktu tersebut bisa saja dimajukan sesuai kondisi dan hasil penggesaan sosialisasi yang dilakukan pihak pengelola ke depan.

Adapun sosialisasi yang belum merata tersebut, katanya, khususnya terkait waktu penerapan berbayar yang masih banyak belum diketahui masyarakat. Termasuk harga tarif yang masih banyak belum dipahami masyarakat.

“Memang sesuai SK mulai tanggal 2 November 2020 sudah bisa diterapkan. Tapi kita dari pengelola maunya bisa lebih maksimal lagi agar masyarakat saat masuk tol sudah begitu paham dengan program berbayar tol Permai,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Riau Syamsuar sudah mempersilahkan untuk penerapan berbayar tol Permai pada 2 November 2020. Dimana aturan penetapan berbayar tersebut bisa diterapkan dua pekan setelah SK ditandatangani.

Pengelola tol akan kembali mengkoordinasikan dengan Bapak Gubernur untuk perpanjangan ini. Intinya, kata dia, perpanjangan ini juga untuk masyarakat Riau benar – benar mengtahui program penggunaan tol Permai.

“Kita juga akan sampaikan pada Bapak Gubernur jika perpanjangan waktu ini selain memaksimalkan sosialisi tol juga menambah waktu masyarakat menikmati tol dengan gratis yang juga bisa disosialisasikan Gubernur di tingkat pemerintahan,” tuturnya.

Untuk diketahui, berdasarkan SK dari Kementerian PUPR RI tersebut, Menteri PUPR menetapkan lima golongan dan jenis kendaraan.

Lima Golongan Kendaraan tersebut, sebagai berikut :

  • Golongan I : Sedan, Jip, Pick Up/Truk kecil dan Bus.
  • Golongan II : Truk dengan dua gandar atau sumbu roda.
  • Golongan III : Truk dengan tiga gandar.
  • Golongan IV : Truk dengan empat gandar.
  • Golongan V : Truk dengan lima gandar atau lebih.

Sedangkan untuk tarif tol Permai dari Pekanbaru ke Dumai berdasarkan golongan kendaraan, sebagai berikut ;

  • Golongan I dikenakan tarif sebesar Rp. 118.500,-
  • Golongan II dikenakan tarif sebesar Rp. 178.000,-
  • Golongan III dikenakan tarif sebesar Rp. 178.000,-
  • Golongan IV dikenakan tarif sebesar Rp. 237.000,-
  • Golongan V dikenakan tarif sebesar Rp. 237.000,-

Kemudian untuk tarif tol Permai dari Pekanbaru ke Minas berdasarkan golongan kendaraan, sebagai berikut ;

  • Golongan I dikenakan tarif sebesar Rp. 8.500,-
  • Golongan II dikenakan tarif sebesar Rp. 13.000,-
  • Golongan III dikenakan tarif sebesar Rp. 13.000,-
  • Golongan IV dikenakan tarif sebesar Rp. 17.000,-
  • Golongan V dikenakan tarif sebesar Rp. 17.000,-

Untuk tarif tol Permai dari Pekanbaru ke Petapahan/Kandis Selatan berdasarkan golongan kendaraan, sebagai berikut ;

  • Golongan I dikenakan tarif sebesar Rp. 30.000,-
  • Golongan II dikenakan tarif sebesar Rp. 45.000,-
  • Golongan III dikenakan tarif sebesar Rp. 45.000,-
  • Golongan IV dikenakan tarif sebesar Rp. 60.500,-
  • Golongan V dikenakan tarif sebesar Rp. 60.500,-

Untuk tarif tol Permai dari Pekanbaru ke Kandis Utara berdasarkan golongan kendaraan, sebagai berikut ;

  • Golongan I dikenakan tarif sebesar Rp. 45.500,-
  • Golongan II dikenakan tarif sebesar Rp. 68.000,-
  • Golongan III dikenakan tarif sebesar Rp. 68.000,-
  • Golongan IV dikenakan tarif sebesar Rp. 91.000,-
  • Golongan V dikenakan tarif sebesar Rp. 91.000,-

Untuk tarif tol Permai dari Pekanbaru ke Duri Selatan berdasarkan golongan kendaraan, sebagai berikut ;

  • Golongan I dikenakan tarif sebesar Rp. 69.000,-
  • Golongan II dikenakan tarif sebesar Rp. 103.500,-
  • Golongan III dikenakan tarif sebesar Rp. 103.500,-
  • Golongan IV dikenakan tarif sebesar Rp. 128.000,-
  • Golongan V dikenakan tarif sebesar Rp. 128.000,-

Untuk tarif tol Permai dari Pekanbaru ke Duri Utara/Bathin Solapan berdasarkan golongan kendaraan, sebagai berikut ;

  • Golongan I dikenakan tarif sebesar Rp. 95.500,-
  • Golongan II dikenakan tarif sebesar Rp. 143.500,-
  • Golongan III dikenakan tarif sebesar Rp. 143.500,-
  • Golongan IV dikenakan tarif sebesar Rp. 191.500,-
  • Golongan V dikenakan tarif sebesar Rp. 191.500,-

“Tapi kita melihat dulu apakah sosialisasi sudah sampai ke semua masyarakat kita, kalau belum nanti saya akan mensosialisasikan, sesuai dengan batas waktu yang ada di SK maksimal dua minggu. Jadi mulai tanggal 2 November masih tahap sosialisasi, masyarakat bisa memanfaatkan tambahan lagi seminggu gratis,” tutup Indrayana. [***]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *