fbpx
Example 728x250
BisnisBreaking NewsHedalinePekanbaru

Pemprov Riau Akan Umumkan Penetapan Lokasi Pembangunan Ruas Tol Rengat – Jambi

477
×

Pemprov Riau Akan Umumkan Penetapan Lokasi Pembangunan Ruas Tol Rengat – Jambi

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansel Pengisian Tiga Jabatan BRK, Evarefita

PEKANBARU, PUTERARIAU.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah menyelesaikan tahapan sosialisasi dan persiapan pengadaan tanah serta konsultasi untuk Pembangunan Jalan Tol Ruas Jambi-Rengat. Proses selanjutnya, yakni Pemerintah Provinsi Riau akan melakukan Pengumuman Penetapan Lokasi (Penlok).

Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau Evarefita mengatakan, sebelum melakukan penentuan penetapan lokasi, pihaknya memberikan waktu selama dua pekan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap sosialisasi yang sudah dilakukan. Setelahnya baru akan ditentukan penetapan lokasi, Tim Persiapan Pengadaan Tanah akan menyiapkan pengumuman penetapan lokasi untuk pembangunan tol.

Sosialisasi pengadaan tanah untuk jalan tol Rengat – Jambi di Indragiri Hilir

“Kegiatan Konsultasi publik sudah selesai dilaksanakan di Kabupaten Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir, yang berakhir pada tanggal 21 Oktober 2020. Dan setelahnya pada tanggal 23 diterbitkan penentuan lokasi (penlok). Untuk saat ini, tim sedang menyiapkan pengumuman penetapan lokasi di Kantor Desa dan Kecamatan dan menunggu respon dari publik terhadap sosialisasi dan konsultasi yang sudah dilakukan tersebut,” jelas Eva, Selasa (4/11/ 2020).

Menurut Eva, pengumuman penetapan lokasi dilakukan dengan tujuan agar pemilik lahan/tanah mengetahui dan sejak SK penetapan lokasi diterbitkan tidak boleh lagi ada peralihan hak dan jual beli terhadap tanah yang sudah ditetapkan sebagai lokasi pembangunan jalan tol ruas Rengat – Jambi.

“Setelah SK Penlok kita umumkan tidak diperbolehkan lagi adanya peralihan hak/jual beli atas tanah yang sudah ditetapkan sebagai lokasi pembangunan tol Rengat – Jambi,” imbuhnya.

Jika dalam waktu yang sudah ditentukan tidak ada tanggapan dari masyarakat, maka kegiatan penentuan lokasi bisa dilaksanakan. Dengan kata lain, tidak ada masyarakat yang merasa keberatan dengan rencana pembangunan proyek strategis nasional berupa jalan tol tersebut.

“Respon publik itu kami tunggu dua minggu, dan terkahir itu minggu ini. Kalau tidak ada respon juga, maka Penlok dilaksanakan bulan ini juga,” papar Eva.

Sembari menunggu respon publik, saat ini berkas administrasi Penentuan Lokasi Jalan Tol Rengat – Jambi sedang diproses untuk ditandatangani Gubernur Riau.

“Pak Sekda Provinsi Riau selaku Ketua Tim Persiapan sudah tanda tangan untuk Penlok itu, sekarang tinggal pak Gubernur lagi sembari menunggu respon publik dengan berkoordinasi antara pemerintah provinsi dengan  Camat dan Kepala Desa setempat” sebut Eva.

Eva manambahkan bahwa pengumuman penetapan lokasi berlangsung selama 7 hari kerja sejak tanggal penetapan lokasi diterbitkan, hal ini sudah sesuai dengan Perpres No 148 Tahun 2015. Dan pembangunan jalan tol Rengat – Jambi  ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018.

Jalan tol tersebut akan melintasi 15 desa, 5 kecamatan, dan kabupaten yakni Indragiri Hulu (Inhu) dan Indragiri Hilir (Inhil). Pembangunan jalan tol sendiri membutuhkan anggaran sebesar Rp 25,363 triliun itu diperkirakan akan membutuhkan tanah 821,10 hektare. [son]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *