PUTERARIAU.com | Pekanbaru – Pengusutan atas dugaan korupsi dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru telah menetapkan Mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra (AS) sebagai sebagai tersangka.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yunius Zega mengatakan, Abdimas Syahfitra ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) dalam kasus korupsi dana kegiatan senilai Rp1 miliar. Hal tersebut diputuskan setelah tim penyidik mengantongi dua alat bukti untuk menjerat oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru itu. Bukti tersebut cukup untuk menjerat AS dijadikan tersangka.
“Setelah lakukan gelar perkara, tim penyidik Bidang Pidsus menyimpulkan dengan menetapkan AS sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana PMBRW dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, Rabu (4/11/2020).
Modus tersangka AS dalam melakukan perbuatannya, menurut Yunius, AS melakukan manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW senilai Rp366 juta dan dana kelurahan sekitar Rp655 juta. AS meminta orang untuk mencairkan, kemudian dana itu dikelola oleh tersangka untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan diantaranya pelatihan dan pengelolaan sampah, pelatihan daur ulang sampah serta pelatihan peternakan.

“Tersangka ini pelaku utama. Dia memanipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMB-RW senilai Rp366 juta, dana kelurahan sekitar Rp655 juta. Kegiatan tersebut hanya terealisasi setengahnya. Tetapi dalam laporannya pelaksanaan kegiatan dibuat sampai selesai,” terang Yunius.
Atas perbuatannya, tersangka yang merupakan alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” ujarnya.
Yunius menjelaskan, dalam penanganan perkara ini, penyidik bidang Pidsus terus berusaha merampungkan berkas perkara mantan Kabag Humas Setko Pekanbaru tersebut. Dan pihaknya telah lakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, yakni seluruh lurah yang ada di Kecamatan Tenayan Raya, pegawai kecamatan, pendamping, narasumber dan peserta pelatihan dan stakeholder lain yang berhubungan dengan kegiatan bermasalah tersebut.
Diantaranya Lurah Bambu Kuning Samsuri, Lurah Pematang Kapau Zaipul, dan Lurah Tuah Negeri Yunizar. Termasuk mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas telah diperiksa juga oleh penyidik Pidsus. Ketika disinggung berapa kerugian negara yang ditimbulkan, Zega belum bisa menyampaikannya. Meskipun begitu, pihaknya saat ini melakukan upaya perhitungan secara internal dengan meminta bantuan ahli auditor untuk melakukan pemeriksaan kerugian keuangan negara.
“Kini sudah ada sekitar 20-30 orang saksi yang telah diperiksa, dan kita masih merampungkan pemberkasan dengan memeriksa sejumlah saksi – saksi. Kita juga sudah melakukan perhitungan kerugian negara, tapi nilainya belum pasti. Untuk itu, kami meminta bantuan ahli untuk melakukan hal tersebut, ” ujar Zega.
Untuk diketahui, Abdimas pernah diperiksa oleh jaksa penyidik pada Senin (14/9/2020). Pemeriksaan itu merupakan yang pertama dijalaninya dan proses pemeriksaan tersebut berlangsung selama beberapa jam.
Selama diperiksa, Abdimas mengaku dicecar belasan pertanyaan oleh jaksa penyidik dan selesai pukul 17.15 WIB. Diantaranya terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kala dirinya menduduki jabatan Camat Tenayan Raya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya di Jalan Budi Luhur Nomor 1, Kamis (3/8/2020) lalu. Pengeledahan kantor yang melibatkan sejumlah jaksa Bidang Pidsus berlangsung selama 3 jam. Hasilnya, satu bok kontainer berisikan sejumlah barang bukti disita oleh Korps Adhyaksa Pekanbaru tersebut. Untuk selanjutnya, guna mendalami dan menyelidiki dugaan korupsi, segala bukti dari kegiatan yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru tahun 2019 tersebut dibawa ke Kantor Korps Adhyaksa Pekanbaru.
Penggeledahan yang dilakukan telah sesuai dengan aturan dan perundang – undangan yang berlaku, yakni memegang surat penetapan dari pengadilan, serta ditindaklanjuti dengan adanya penggeledahan. [***]