fbpx
Example 728x250
HedalineJakarta

Polda Metro Akan Cek Kasus Atau Laporan Terhadap Habib Rizieq

451
×

Polda Metro Akan Cek Kasus Atau Laporan Terhadap Habib Rizieq

Sebarkan artikel ini
Imam besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab

PUTERARIAU.com | Jakarta Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab, dikabarkan akan pulang dari Arab Saudi ke Indonesia, pada Selasa (10/11/2020) mendatang. Sebelumnya, dia terbang ke Saudi Arabia setelah tersandung beberapa kasus.

Ihwal apakah ada kasus atau laporan polisi yang masih berjalan hingga saat ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, akan mengeceknya.

“Memang banyak laporan polisi yang menyangkut masalah pak Rizieq Syihab, nanti akan saya cek kembali ke Reskrim,” ujar Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/11/2020).

Dikutip dari Beritasatu.com, Rizieq pernah dilaporkan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) Solidaritas Merah Putih terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA melalui media sosial, dengan menyatakan ada gambar palu arit (lambang PKI) dalam uang rupiah. Laporan polisi itu teregistrasi dengan nomor laporan LP/125/I/2017/PMJ/ Ditreskrimsus. Selain Rizieq, pemilik akun You Tube yang mengunggah video itu turut dilaporkan.

Kemudian, Rizieq Syihab juga pernah dilaporkan Eddy Soetono, anggota dari Mitra Kamtibmas yang merupakan bagian Linmas -dulunya bernama Hansip- terkait kasus dugaan menyebarkan kebencian terhadap golongan. Aduan itu tercatat dalam laporan polisi LP/193/I/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 12 Januari 2017.

Pelapor mengaku melihat ceramah Rizieq melalui YouTube yang dianggap dapat memicu kebencian berbau SARA. Ceramah itu menyinggung Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan yang disebut mendorong Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk melaporkannya terkait logo palu arit di uang baru. Selain itu, Kapolda juga dianggap membela palu arit dengan menyebut, “Pangkat jenderal otak hansip. Sejak kapan jenderal bela palu arit. Jangan-jangan ini jenderal gak lulus.”

Selanjutnya, dia juga pernah tersangkut kasus dugaan chat mesum. Ketika itu, foto dan rekaman video screen capture berisi chat aplikasi WhatsApp diduga antara Rizieq dan Firza Husein yang mengandung kata-kata serta gambar pornografi, viral di media sosial.

Terkait beredarnya chat itu di dunia maya, Aliansi Mahasiswa Antipornografi membuat laporan dengan nomor LP/510/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus/ tertanggal 30 Januari 2017, terkait Pasal 4 ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 32 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Namun, belakangan Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan chat porno itu dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

sumber : beritasatu.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *