fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalineKesehatanPekanbaru

Buka Layanan Administrasi Dihari Libur, Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru Diserbu Warga

540
×

Buka Layanan Administrasi Dihari Libur, Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru Diserbu Warga

Sebarkan artikel ini
Kerumunan warga di kantor Disdukcapil Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru, Jalan Sudirman, Sabtu (7/11/2020)

PUTERARIAU.com | PEKANBARU – Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru diserbu warga, Sabtu (7/11/2020) pagi. Ratusan warga datang untuk mengurus administrasi kependudukan di Kantor Disdukcapi Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru di Jalan Sudirman, hingga terjadi kerumunan. Dan kejadian ini mendapat kecaman keras dari beberapa kalangan.

Karena situasi tersebut menyebabkan rentannya penyebaran Covid-19 tersebut dan disebut sebagai sebuah kebodohan yang memalukan.

“Pemko Pekanbaru telah mempertontonkan sebuah kebodohan yang mempermalukan sendiri institusi pemerintahan. Ironi sekali, di tengah pandemi justru membuat kebijakan yang menciptakan kerumunan warga secara tidak terkendali,” kata pengamat sosial dan hukum, Patar Sitanggang SH, MH kepada PEWARNA.id, Sabtu sore.

Patar mengomentari berjubelnya warga yang datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru untuk melakukan perekaman identitas kependukan. Kompleks MPP dibanjiri warga karena selama dua hari sejak hari ini dan dijawalkan hingga besok, Minggu (8/11/2020) akan dilakukan perekaman data secara massal.

Hal inilah yang membuat warga berbondong-bondong datang ke MPP. Foto-foto dan video yang menyebar di grup media sosial mempertontonkan ribuan warga memadati halaman MPP dan tampak berhimpit-himpitan.

 Ia menjelaskan, kebijakan perekaman data kependudukan secara massal tersebut bertentangan dengan aturan yang dibuat sendiri oleh Satgas Penanganan Covid-19, di mana Pemko Pekanbaru merupakan leading sector yang paling bertanggung jawab.

“Pemko melalui Satgas Covid-19 menyuruh orang untuk melakukan physical distancing (jaga jarak) dan social distancing (menghindari kerumunan). Tapi, Pemko sendiri yang membuat warga untuk berkerumun dan berhimpitan tanpa jarak. Kita bisa lihat fotonya, sungguh memprihatikan. Ini menunjukkan Pemko tidak serius dan main-main dalam penerapan protokol kesehatan. Pemko mencoreng institusinya sendiri. Tidak ada keteladanan kepada publik, justru mengajari orang bahwa berkerumun itu sah dan boleh-boleh saja. Inikan sungguh memalukan dan amat berpotensi menyebarkan Covid-19,” tegas Patar.

Pria yang berprofesi sebagai pengacara dan aktivis ini meminta agar otoritas pusat yang menangani Covid-19 memberikan sanksi tegas terhadap penanggung jawab kegiatan pemerintah tersebut. Sebab, jika tidak diberikan sanksi dan hukuman yang keras, maka akan membuat publik tidak percaya lagi pada langkah apapun yang dilakukan oleh pemerintah dalam menegakkan protokol kesehatan.

“Warga yang tidak memakai masker diberikan hukuman. Tapi, ketika ada institusi yang pastinya ada pejabat yang bertanggung jawab menciptakan kerumunan di MPP, harus pula diberikan sanksi keras. Ini mencerminkan keadilan sosial. Jangan hanya rakyat kecil dihukum ketika tak patuh protokol kesehatan. Tapi lembaga pemerintah yang melanggar dan menciptakan kerumunan, justru tidak ditindak,” pungkas Patar

Untuk diketahui, Disdukcapil memang menyiapkan jadwal khusus bagi pemula atau warga yang sudah berusia 17 tahun yang ingin melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP.)

Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita mengatakan, waktu perekaman untuk usia 17 tahun tersebut dibuka pada Sabtu (7/11/2020) dan Ahad (8/11/2020). “Tempat perekamannya di kantor Disdukcapil Jalan Jenderal Sudirman,” kata Irma.

Sementara untuk waktu registrasi atau pendaftaran, dibuka dari pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB. “Syaratnya cukup dengan membawa foto kopi KK (kartu keluarga) dan KTP akan langsung dicetak,” jelasnya.

Selain perekaman KTP bagi usia 17 tahun, Disdukcapil juga membuka pelayanan pengurusan KTP rusak dan hilang.

“Kalau untuk KTP hilang, syaratnya KK asli dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Sementara KTP rusak, syaratnya KK asli dan membawa KTP yang rusak tersebut,” jelasnya.[***]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *