fbpx
Example 728x250
HedalinePekanbaru

Terkait Dana Bansos 2014 – 2019, Tiga Orang Terdekat Gubernur Riau Kembali Diperiksa Kejati Riau

465
×

Terkait Dana Bansos 2014 – 2019, Tiga Orang Terdekat Gubernur Riau Kembali Diperiksa Kejati Riau

Sebarkan artikel ini

PUTERARIAU.com | PEKANBARU – Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali memeriksa tiga orang dekat Gubernur Riau Syamsuar, Jumat (20/11/2020).

Pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana hibah atau bantuan sosial (bansos) di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekdakab Siak serta anggaran rutin BPKAD Kabupaten Siak tahun 2014-2019.

Saksi yang berasal dari penghulu kampung (kades) hingga pejabat terkait. Bahkan, sejumlah orang dekat mantan Bupati Siak yang kini Gubernur Riau dan Ketua DPD I Golkar Riau, Syamsuar,  juga diberlakukan dalam kasus ini.

Mereka adalah Indra Gunawan, Ikhsan dan Ulil Amri. Indra , Ikhsan dan Ulil Amri adalah petinggi di Partai Golongan Karya (Golkar). Ikhsan merupakan Wakil Ketua Pemenangan Pemilu DPD I Partai Golkar Riau, Indra sebagi Ketua DPD II Golkar Siak dan Ulil sebagai Wakil Sekretaris Bapilu Golkar.

Indra Gunawan diperiksa dalam kapasitas sebagai Ketua KNPI dan Ketua Karang Taruna Kabupaten Siak, tahun 2014-2016, serta sebagai Ketua PS Kabupaten Siak.

Ikhsan dalam kapasitas sebagai Sekretaris Karang Taruna dan Ketua Karang Taruna Kabupaten Siak tahun 2016-2021 sedangkan Ulil Amri, diperiksa dalam kapasitas sebagai Sekretaris KNPI Kabupaten Siak tahun 2014 dan Bendahara Karang Taruna tahun 2011-2016.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan SH.

Dalam proses penyidikan, tiga orang ini sudah beberapa kali diperiksa oleh jaksa penyidik Pidsus Kejati Riau. Selain di Kejati Riau, pemeriksaan juga dilakukan di Kejari Siak.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan SH, tidak menampik adanya pemanggilan terhadap ketiga orang kepercayaan Syamsuar itu. “Diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dana hibah dan bansos,” kata Muspidauan.

Pemeriksaan dilakukan karena jaksa penyidik masih membutuhkan keterangan dari saksi-saksi untuk memperkuat bukti adanya tindak pidana korupsi. Jika pemeriksaan saksi telah tuntas, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangka.

Dalam kasus ini, Kejati Riau telah memeriksa sejumlah pihak. Di antaranya, Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya selaku Kepala BKD dan Bappeda Siak, Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setdakab Siak, Hendrisan, mantan Kadisdik Siak, Kadri Yafis, mantan Kadisos Siak, dan Nurmansyah.

Pidsus juga memintai keterangan Kapala Badan PMD Capil Provinsi Riau, Yurnalis selaku mantan Kabag Kesra Setdakab Siak, 13 camat periode 2014-2016, ratusan orang kepala desa dan saksi lainnya.

Kepala Seksiangan dan Humas Kejati Riau Muspidauan, Jumat (20/11/2020), mengungkapkan perkembangan kasus tersebut. Ia mengatakan, status kasus dugaan Korupsi Bansos ini telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Artinya tidak mandek. Statusnya sudah kita naikkan ke penyidikan,” kata Muspidauan.

Muspidawan juga mengatakan pihaknya saat ini tetap mencari bukti – bukti dan fakta – fakta lain yang terkait dugaan korupsi tersebut.

“Bukti  – bukti kasus ini sudah banyak kita peroleh. Begitu juga saksi, juga sudah banyak kita minta keterangan. Namun, kita masih mengepulkan bukti-bukti lain yang kuat terkait kasus ini,” kata dia.

Kendati status kasus sudah dinaikkan, Muspidauan mengaku pihaknya belum bisa memastikan kapan penetapan kasus dugaan korupsi Bansos Siak diumumkan.

“Belum. Belum bisa kita menerka – nerka kapan kira – kira penetapan waktu tersangka kasus ini. Tapi tidak perlu diketahui, kita masih terus mendalami kasus ini,” kata dia.

Selain dana hibah dan bansos di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekdakab Siak serta anggaran rutin di BPKAD Kabupaten Siak tahun 2014-2019, Kejati juga mengusut dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Siak.

Dugaan korupsi itu disinyalir terjadi di era kepimpinan Syamsuar kala menjabat sebagai Bupati Siak Kejati Riau akan meminta ahli untuk melakukan audit kerugian negara atas dugaan penyimpangan anggaran di Pemerintah Kabupaten Siak. [s**]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *