fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalinePelalawanPendidikan

Rektor UIN SuskaRiau Prof. Ahmad Mujahidin Resmi Dicopot Dari Jabatannya

707
×

Rektor UIN SuskaRiau Prof. Ahmad Mujahidin Resmi Dicopot Dari Jabatannya

Sebarkan artikel ini
Rektor Univesitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau, Prof. Ahmad Mujahidin.

PUTERARIAU.com | PEKANBARU – Rektor Univesitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau, Prof. Ahmad Mujahidin resmi dicopot dari jabatannya sebagai Rektor, meskipun belum menyelesaikan masa jabatannya sampai tahun 2022.

Pencopotan Ahmad Mujahidin tersebut tertuang dalam Salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama nomor 191/B.II/2/PDJ/2020 tanggal 23 November 2020 yang ditanda tangani oleh Menteri Agama, Fachrul Razi dan telah beredar luas pada Selasa (24/11/2020) siang ini.

Menetapkan satu: Menjatuhkan hukuman disiplin berupa Pembebasan Jabatan dari Tugas Tambahan Sebagi Rektor UIN Suska Riau, Prof Dr Akhmad Mujahidin SAg MAg karena yang bersangkutan terbukti telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 angka 4, angka 5, angka 9, dan angka 17, serta Pasal 4 angka 1 dan angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS,” demikian petikan dari salinan SK Menteri Agama.

Dalam SK tersebut tertuang, bahwa sesuai surat Inspektur Jenderal Kemenag dan berita acara pemeriksaan sebagai mana dimaksud dalam konsideran membacakan angka 1 dan 2, Akhmad Mujahidin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terbukti lemah dalam mengontrol pengelolaan anggaran yang bersumber dari dana BLU, dan terbukti telah menyalahgunakan wewenang dengan memutasi pejabat Administrasi di lingkungan UIN Suska Riau.

Foto salinan SK Kementerian Agama Republik Indonesia.

“Untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang telah dilakukan,” ujar Fachrul Razi.

Kemudian berdasarkan putusan sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian Kemenag Tk.I tanggal 6 November 2020 menjatuhkan hukuman disiplin berupa Pembebasan Jabatan dari Tugas Tambahan Sebagi Rektor UIN Suska Riau kepada Akhmad Mujahidin.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Demokrat, Achmad mengaku tidak mengetahui soal Surat Keputusan dari Menteri Agama tersebut, meskipun demikian Achmad tidak membantah bahwa dia pernah mengeluarkan statement permintaan pemberhentian itu.

“Kalau copot mencopot itu urusan kementerian, saya juga kemarin berbicara itu karena saya bertugas menyampaikan aspirasi saja, yang menindaklanjuti tentu kementerian,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sejak menjabat Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin kerap kali bermasalah dengan mahasiswa dan dosen. Bahkan pernah bermasalah dengan koleganya Wakil Rektor II Kusnadi, sampai berujung ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Pekanbaru. Bahkan pencopotan Kusnadi sebagai Wakil Rektor II dilaporkan ke KPK.

Selain itu, Terakhir masalah temuan BPK atas belanja tak wajar di kampus UIN Suska Riau. Dan pada Maret 2020 lalu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi di UIN Suska Riau. Perkara yang diusut adalah dugaan adanya penyimpangan dana belanja tak wajar pada tahun 2019 sebesar Rp42 miliar.

Namun dalam surat keputusan tersebut, belum disebutkan siapa calon pengganti Akhmad Mujahidin sebagai Rektor Univesitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau.

Hingga berita ini dimuat belum ada pernyataan dari Ahmad Mujahidin atas pencopotan jabatan tersebut. [son]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *