fbpx
Example 728x250
Breaking NewsPekanbaruPendidikanRiau

Kepala SMPN 13 Pekanbaru, Zurdiyanto MPd : ‘Bekerjalah Sesuai Aturan’

851
×

Kepala SMPN 13 Pekanbaru, Zurdiyanto MPd : ‘Bekerjalah Sesuai Aturan’

Sebarkan artikel ini


PEKANBARU, (PR)

Pasca adanya informasi yang diterima bahwa adanya buku LKS diperjualbelikan kepada siswa/siswi, Putera Riau melakukan penelusuran untuk mengetahui apakah memang benar isu tersebut dengan mendatangi salah satu SMP cukup favorit di Pekanbaru.

Kepala SMPN 13 Pekanbaru, Zurdianto MPd saat dikonfirmasi pada Selasa (24/11/2020) mengatakan dengan tegas bahwa di sekolah yang dipimpinnya tidak ada menjual buku LKS sebab penjualan buku LKS di sekolah itu dilarang apapun alasannya.

Lanjut Zurdianto, tidak ada aturan buku LKS diperjualbelikan kepada siswa. “Kalau ada guru yang jual buku akan akan saya warning dia dan akan saya kasih peringatan dia andaikata kedapatan jual LKS tersebut. Karena buku sudah kita sediakan dengan dana BOS. Kita sudah beli buku, jangan sampai mengambil keputusan sendiri,” ungkapnya.

Dikatakan, bahwa selama 1 tahun menjabat sebagai Kepala SMPN 13 Pekanbaru, sejauh ini belum ada laporanbterkait dengan buku LKS. “Saya sudah sampaikan juga kepada seluruh wali-wali kelas dan termasuk juga kepada wali (IX), kalau ada utang piutang siswa selama 3 tahun dia tidak mampu, harus kita bantu begitu saya sampaikan kepada wali kelas,” ujarnya

“Kalau ada yang tidak mampu kita bantu siswa kan anak bangsa, mana tau dengan adanya bantuan tersebut nantinya akan membantu kita yang akan membawa kita ke surga nanti, begitulah penyampaian saya kepada guru-guru,” tambahnya lagi.

Dikatakan, Sebagai Kepala sekolah bukanlah orang berkuasa, sebab jabatan Kepala sekolah ini hanyalah titipan, politis dan harus amanah. “Maklum SMPN 13 Pekanbaru, inikan sekolah yang besar, semuanya harus kita ayomi, ada 1087 siswa yang menimba ilmu di SMPN 13 Pekanbaru,” katanya.

Terakhir dia mengatakan, terkait dengan dana Bos, sekarang dana BOS tidak per triwulan lagi, sekarang sudah pakai sistem pertahap, tahap 1, tahap 2 sampai tahap 3. Pencairannya sesuai dengan RKA. “Jadi nilai nya, satu anak 1100000×1087 siswa. Intinya saya selaku Kepala sekolah bekerja ikut aturan, marilah kita bekerja dengan aturan kita buat presentasi kita jalan partner semua lini, sebagai dengan tupoksi kepala sekolah,” tutupnya. (ridho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *