fbpx
Example 728x250
HiburanPekanbaru

Cabut Perizinan THM Star City Pekanbaru, Satpol PP Tunggu Surat Perintah DPM-PTSP

643
×

Cabut Perizinan THM Star City Pekanbaru, Satpol PP Tunggu Surat Perintah DPM-PTSP

Sebarkan artikel ini
Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning

PUTERARIAU.com | PEKANBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, akan melakukan penyegelan kembali terhadap tempat hiburan malam yang berada di Star City di Jalan Jenderal Sudirman.

Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning mengatakan, penyegelan dan pencabutan izin operasional tempat hiburan tersebut harus menunggu rekomendasai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti adanya temuan dari razia yang digelar Ditresnarkoba dari Polda Riau, yang mendapatkan 25 orang dari pengunjung positif mengkonsumsi narkoba.

“Kita akan jalankan sesuai prosedur yang ada. Kita siap menutup itu jika dinas perizinan memerintahkan untuk menutup. Jadi kita masih menunggu surat rekomendasi dan keputusan dari DPM-PTSP,” ucapnya, Senin (7/12/2020).

Lanjut Gurning, dirinya sempat kaget ketika mengetahui informasi adanya 25 orang  dari pengunjung Sky Club positif konsumsi narkoba. Padahal, tempat hiburan itu baru diizinkan beroperasi kembali setelah sebelumnya sempat ditutup karena kasus yang sama. Pihaknya telah membuka segel tempat hiburan malam itu karena izin telah diterbitkan kembali dengan manajemen yang baru.

“Karena izinnya sudah ada dengan manajemen baru, Jumat kemarin kita buka segelnya. Saya kaget juga kalau didapati lagi ada pengunjung yang menkonsumsi narkoba,” ujarnya.

Terpisah, Plt Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru Muhammad Jamil melalui sekretaris F Rudi Misdian menyebutkan, pihaknya bakal menindaklanjuti temuan tersebut. Ia mengaku bahwa izin Sky Club telah diterbitkan dengan manajemen baru

“Kita akan segera tindak lanjuti,” pungkasnya.

Rudi menerangkan, pihaknya saat ini masih menanti berita acara dari kepolisian terkait temuan razia tersebut. Ia memastikan bakal menindak tegas pengelola jika memang terbukti dalam penyalahgunaan izin.

“Kita tunggu surat dari kepolisian dulu. Secepatnya kita tindaklanjuti,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *