PUTERARIAU.com | PEKANBARU – Pimpinan DPRD Provinsi Riau yang diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Hardianto menerima kunjungan dari DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dengan agenda Konsultasi dan Koordinasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemekaran desa dalam wilayah kabupaten Rokan Hulu, Kamis (10/12/2020).
Penerimaan kedatangan Rombongan DPRD Rohul di terima oleh Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto di ruang VIP DPRD Provinsi Riau.
Hardianto menegaskan bahwa pemekaran tiap desa merupakan kewenangan dari pemerintah Kabupaten/Kota dan tidak boleh terkesan normatif karena berkaitan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Mengenai pemekaran desa ini Hardianto berpesan untuk memperhatikan kebaikannya bagi masyarakat.
“Ketika berbicara mengenai pemekaran desa ini merupakan kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota. Dan jika berbicara mengenai pemekaran desa jangan sampai hanya terkesan normatif, tetapi harus betul – betul meyakinkan karna ini berkaitan dengan APBN.” jelas Hardianto.
Diakhir penyampaiannya, Hardianto berharap di tahun ini apa yang menjadi harapan kita semua dapat dijalankan dengan baik. [rls]