PUTERARIAU.com | JAKARTA – Polisi telah menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizieq kini resmi ditahan polisi.
Habib Rizieq setidaknya diperiksa selama hampir 13 jam. Setelah diperiksa penyidik, Habib Rizieq Shihab keluar dari gedung Ditreskrimum dengan pengawalan ketat dari dari pihak kepolisian pada Minggu (13/12/2020) pukul 00.23 WIB. Tampak Ia menggunakan rompi tahanan dan dibawa menggunakan mobil tahanan.
Sebelumnya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah memenuhi janjinya untuk mendatangi Polda Metro Jaya. Ia mengaku datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam proses penyelidikan, Habib Rizieq telah dua kali tak memenuhi panggilan polisi dengan alasan kesehatan.
Habib Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya Sabtu (12/12/2020) pukul 10.24 WIB. Habib Rizieq datang menggunakan mobil berwarna putih dengan pelat nomor B-1-FPI bersama rombongan, salah satunya Sekretaris Umum FPI Munarman.
Saat tiba, Habib Rizieq sempat mengacungkan jempol usai keluar dari mobil. Habib Rizieq tiba dengan mengenakan pakaian berwarna putih. Setibanya di lokasi, ia sempat memberikan sedikit pernyataan dan kemudian masuk ke dalam gedung Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam gelar perkara tersebut, polisi menetapkan 6 orang tersangka, salah satunya Habib Rizieq. Gelar perkara dilakukan pada Selasa (8/12/2020).
Dari gelar perkara tersebut, penyidik meningkatkan status terhadap 6 saksi tersebut.
“Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020 tim penyidik Krimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana karantina kesehatan dan pelanggaran pasal 160 – 216 KUHP di acara akad nikah putri MRS, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” katanya.
Kasus ini bermula ketika Habib Rizieq Shihab pulang ke Tanah Air pada 10 November 2020. Sepulang dari Arab Saudi, Habib Rizieq menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
Kegiatan itu menimbulkan kerumunan dengan jumlah massa yang masif. Massa sampai menutup Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat, saat itu.[*]