PUTERARIAU.com | PELALAWAN – Dari hasil gelar perkara atau ekspose disimpulkan bahwa kasus pembelanjaan dan pengeluaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pelalawan pada periode 2012 hingga 2016 yang lalu, tidak sesuai ketentuan. Sehingga Kejakasaan Negeri Pelalawan meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di BUMD dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Nophy Tennophero Suoth SH MH didampingi Kasi Pidsus Andre Antonius SH pada media pada Selasa (15/12/2020) lalu.
“Kejari sudah meningkatkan penanganan kasus tipikor di BUMD Tuah Sekata dari penyelidikan ke penyidikan. Ini berdasarkan hasil gelar perkara yang berakhir pekan lalu. Dan sekarang tahap penyidikan sedang dalam proses terus,” jelas Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero South SH MH.
Menurut Nophy, terpenuhnya unsur pidana dalam kasus itu menjadi dasar pertimbangan sehingga Kejari menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk mendalami dugaan korupsi pada perusahaan berplat merah tersebut. Dan Kejari Pelalawan juga sudah melakukan pemanggilan beberapa pihak terkait untuk diperiksa.
“Para pihak yang telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan, akan dipanggil kembali untuk diperiksa dengan status sebagai saksi untuk mengetahui nilai kerugian negara,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan, Andre Antonius SH MH menambahkan, proses pemeriksaan saksi terhadap 14 orang saksi dilakukan secara meraton untuk menggali keterangan dan alat bukti dalam perkara BUMD ini. Para saksi merupakan direktur, mantan direktur dan pegawai di BUMD Tuah Sekata dengan masa kerja mulai 2012 hingga 2016. Selain itu dari pihak Pemerintah Kabupaten Pelalawan juga ikut diperiksa sebagai Dewan Pengawas (Dewas) di perusahaan daerah tersebut.
“Pihak yang dipanggil berstatus saksi dan disumpah sebelum dilakukan pemeriksaan. Lalu, hasil dari pemanggilan dituang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sampai saat ini sudah 14 saksi yang kita periksa dalam perkara ini,” jelas Andre.
Lanjut Andre, sampai saat ini penyidik masih terus berkoordinasi dengan ahli untuk menentukan hasil perhitungan kerugian negara. Hal itu akan menjadi bukti tambahan bagi korps Adhyaksa dalam menetapkan orang – orang yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul akibat perkara ini.
“Dalam waktu dekat akan kita ekspos perkembangan dari kasus ini, termasuk kerugian negara dan penetapan tersangka dalam perkara ini. kami minta dukungan dan doa dari seluruh elemen masyarakat agar penanganan kasus di tubuh BUMD ini berjalan lancar,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Seksi Intelijen dari Kejari Pelalawan telah melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan serta keterangan terkait adanya mark up proyek pembelanjaan dan pengeluaran yang signifikan dalam kurun waktu 2012 hingga 2016 lalu. Dimana diduga ada oknum pejabat dari perusahaan tersebut dengan sengaja menggelembungkan harga pembelian material perusahaan yang mengurusi arus listrik ini.
Jumlah angka yang ditemukan mark up anggaran proyek tersebut cukup besar hingga miliaran rupiah. Pejabat dan pegawai bagian pengeluaran yang harus mengembalikan dana tersebut, dalam laporannya dianggap total loss. [son]