fbpx
Example 728x250
KriminalPekanbaru

Curi Motor Depan Toko, Seorang Pemuda Diringkus Polsek Bukit Raya

421
×

Curi Motor Depan Toko, Seorang Pemuda Diringkus Polsek Bukit Raya

Sebarkan artikel ini

PUTERARIAU.com | PEKANBARU – Seorang pemuda berinisial AP alias Andre (31 th) yang merupakan warga Jalan Garuda Sakti KM 3, Gang Budi Luhur, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, meringkuk di sel tahanan Polsek Bukit Raya setelah nekat melakukan aksinya mencuri motor di Jalan Inpres, Toko Bima Motor Variasi, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Sabtu (19/12/2020) lalu.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu’min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo., S.H., M.H membenarkan adanya peristiwa  penangkapan seorang tersangka curanmor berinisial AP pada hari Sabtu (19/12/2020) sore.

Kapolsek menjelaskan, korban Mira Atila Dayanti (23) pada saat itu sedang merapikan barang – barang yang ada di dalam toko Bima Motor Variasi, tidak lama  kemudian terdengar suara teriakan dari teman korban yang bernama Bimantara.

Kemudian Korban melihat ke arah jalan dan mengetahui bahwa 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy Warna Merah Putih Nomor Polisi  BM 4646 AK miliknya yang sedang  di parkirkan di depan toko sudah dibawa lari oleh seorang laki – laki yang tidak dikenal, Sabtu (19/12/2020) sore.

“Korban berteriak maling kepada tersangka, masyarakat yang berada disekitar lokasi kejadian ikut melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka yang tidak jauh dari lokasi kejadian (TKP),” imbuh Kapolsek.

AKP Arry Prasetyo menambahkan, bersamaan dengan kejadian itu, Sabhara dan Bhabinkamtibmas yang sedang lakukan patroli tiba dilokasi dan langsung mengamankan tersangka dari amukan massa, tersangka inisial AP alias Andre dan barang bukti sepeda motor langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Setelah tersangka diamankan, barang bukti turut disita  berupa 1 (satu) unit Sepeda  Motor Merk Honda Scoopy Warna Merah Putih Nomor Polisi BM 4646 AK lengkap dengan STNK dan satu kunci kontak.

Atas perbuatan tersangka, tersangka bakal diterapkan pasal 363 KUHP dengan ancamanan pidana paling lama 5 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *