fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalinePekanbaru

Pemprov Riau Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan Yan Prana, Kejati Beri Sinyal Penolakan

465
×

Pemprov Riau Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan Yan Prana, Kejati Beri Sinyal Penolakan

Sebarkan artikel ini

PUTERARIAU.com | PEKANBARU – Pasca Penahanan terhadap Sekretaris Daerah Provinsi Riau (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya, Pemerintah Provinsi Riau berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Yan Prana ditahan lantaran tersandung korupsi anggaran rutin ketika menjabat Kepala Bappeda Kabupaten Siak pada tahun 2014 – 2017. Dari hasil penghitungan sementara yang dilakukan penyidik, penyimpangan anggaran itu mengakibatkan kerugian negara Rp1,8 miliar dengan modus melakukan pemotongan atau pemungutan ketika pencairan anggaran sebesar 10 persen.

Saat ini, tersangka Yan Prana sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru pada Selasa (22/12/2020) pukul 15.30 WIB. Namun, beberapa jam setelah ditahan, pihak Pemprov Riau berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Rabu (23/12/2020).

Hingga Rabu sore, Kejati Riau belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan itu. “Sampai saat ini (sore) belum ada,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi.

Terkait adanya rencana permohonan dari Pemerintah Provinsi Riau itu, Hilman mengisyaratkan tidak akan disetujui kecuali permohonan diajukan oleh keluarga atau penasehat hukum.

Hal itu telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP). Di sana disebutkan siapa saja yang berhak mengajukan permohonan penangguhan penahanan

“Dalam KUHAP yang mengajukan permohonan itu keluarganya, atau penasehat hukumnya, bukan dari Pemprov. Ini perkara sifatnya bukan pemerintah tapi pribadi,” tegas Hilman.

Disinggung jika nanti keluarga atau pengacara yang mengajukan penangguhan penahanan Yan Prana, dikatakan Hilman akan dikaji.

“Jika keluarga atau pengacara yang mengajukan, nanti akan dikaji dan tergantung dari pendapat penyidik,” sebut Hilman

Perihal adanya rencana pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap Yan Prana disampaikan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ely Wardhani. Ia mengatakan, pihaknya telah menyiapkan surat penangguhan penahanan yang ditujukan kepada Kejati Riau.

“Yah kita sudah sama-sama tahu, Pak Sekda ditahan oleh Kejati dan kita sudah menyiapkan surat permohonan penangguhan tahanan ke Kejati. Besok kita ajukan ke Kejaksaan,” ujar Ely Wardhani, saat dihubungi, Selasa (22/12/2020) malam.

Ely menjelaskan, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak semua orang. Apalagi Yan Prana, masih menjabat sebagai Sekdaprov Riau, dan pihaknya bisa mengajukan ke Kejati.

“Semua orang yang ditahan mempunyai hak mengajukan penangguhan penahanan. Kita yakin beliau tidak akan menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri. Beliau selama ini kan kooperatif setiap dipanggil oleh kejaksaan beliau hadir. Untuk itulah kita minta penangguhan penahanan,” jelas Ely.

Ely menambahkan, pihak Yan Prana telah menyiapkan pengacara dan kuasa hukum dalam menjalani persidangan nanti.

“Beliau sudah menunjuk kuasa hukum dan pengacara, jadi kita tunggu saja. Yang jelas kita mengajukan penangguhan penahanan besok,” katanya.

Penahanan yang dilakukan Kejati Riau terhadap Yan Prana dengan alasan subyektif, karena Ada indikasi Yan Prana akan menghilangkan barang bukti dengan menggalang saksi-saksi.[ckp]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *