fbpx
Example 728x250
HedalineKriminalSeputar Indonesia

Disetubuhi Delapan Kali Agar Diizinkan Nikahi Siswi SMA, Justru Berakhir Dijeruji Besi

419
×

Disetubuhi Delapan Kali Agar Diizinkan Nikahi Siswi SMA, Justru Berakhir Dijeruji Besi

Sebarkan artikel ini

PUTERRIAU.com | SUMATERA SELATAN – Seorang siswi (15 th) kelas 1 SMA di Ogan Komiring Ulu (OKU) Selatan di bawa lari dan disetubuhi oleh seorang buruh serabutan.

Menurut pengakuan pelaku, terakhir Ia lakukan di sebuah gudang kosong. Pelaku sudah menjalani hubungan pacaran dengan Siswi tersebut selama empat bulan.

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Apromico mengatakan, tersangka melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur atas dasar cinta. Dengan perbuatan asusila tersebut Ia lakukan dengan maksud agar ditangkap dan diizinkan menikahi korban. Namun harapannya sirna, karena orang tua korban tetap ingin anaknya terus sekolah dan meminta pelaku dihukum berat sesuai Undang – Undang Perlindungan Anak.

“Dengan membawa kabur korban, tersangka berharap kedua orangtua korban menyetujui hubungan mereka dan nikah,” ujarnya, Jumat (25/12/2020).

Namun orang tua korban tidak terima dan membuat laporan ke polisi. Setelah dicari selama beberapa hari, pelaku dan korban ditemukan di gudang kosong. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang No 17 tahun 2016, Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini bermula dari laporan orang tua korban yang tidak terima perlakuan bejat pemuda itu.

Orang tua korban menyebutkan, anaknya yang masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku kelas 1 itu, sudah empat hari tidak pulang ke rumah setelah pergi bersama tersangka. Mengetahui hal itu, orang tua korban bersama warga dan aparat desa setempat kemudian melakukan pencarian. Hingga akhirnya, pada Senin (14/12/2020) korban ditemukan berada di sebuah gudang kosong bersama tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengaku telah delapan kali melakukan persetubuhan dengan korban, baik saat membawa korban kabur dari rumah, maupun pada waktu sebelumnya di berbagai tempat.

Pelaku juga mengaku, nekat melakukan perbuatan itu lantaran ingin melanjutkan hubungannya itu ke jenjang pernikahan dengan korban. Namun karena hubungan asmara yang telah terjalin selama empat bulan karena tidak direstui orang tua korban, maka tersangka membawanya kabur dari rumah. [oz]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *