PUTERARIAU.com | JAKARTA – Polemik Pondok Pesantren Alam dan Agrokultural Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Shihab di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat kembali di permasalahkan dan digugat kembali oleh PTPN VIII. Hal tersebut mendapat kritikan dan perhatian dari sejumlah kalangan, salah satunya oleh mantan Ketua DPR RI yang merupakan seorang politikus Partai Demokrat Marzuki Alie yang langsung mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mahfud MD, Jum’at (25/12/2020).
Dalam pesan tersebut, Marzuki Alie menilai tanah tersebut telah dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan dan bermanfaat untuk ummat islam. Dan sekarang PTPN VIII meminta Pondok Pesantren Alam tersebut untuk dikosongkan dalam waktu tujuh hari setelah surat somasi diterima.
“Saat ini tanah itu digugat kembali oleh PTPN VIII. Karena PTPN VIII sebagai pemegang hak guna usaha (HGU) merasa lahan dengan luas 31,91 hektar itu dikuasai Habib Rizieq Shihab tanpa izin. Terlepas apakah itu ide direksi atau ada pesan khusus dari kekuasaan, tapi tanah itu bermanfaat untuk ummat,” ujarnya, seperti yang dilansir dari RMOL.
Menurut Marzuki, HRS memang ada kesalahan soal bahasa terlalu kasar dalam berdakwah. Dan soal benar atau salah, Ia bukan ahlinya untuk mendebatkan dan berharap pemerintah untuk bisa berpihak pada keadilan dengan tidak mengambil kembali tanah yang bersertifikat HGU tersebut.
“Saya memohon, demi kepentingan ummat, HRS boleh dihukum kalau dinyatakan bersalah oleh pengadilan, tapi aset yang bermanfaat untuk ummat sebaiknya jangan turut dihabisi. Terus terang hati ini sangat tidak terima, padahal banyak koruptor, asetnya tidak dihabisi, justru hidup enak di penjara, keluar kembali hidup mewah,” ujarnya.
Mantan Ketua DPR itu juga menyoroti jutaan hektare (ha) tanah yang dikuasai para konglomerat yang diduga juga banyak pelanggaran hukumnya.
“SBY sendiri saya kritik, karena membiarkan konglometrat-konglomerat itu menguasai lahan yang rarusan ribu ha, dengan alasan mereka mendapatkan sesuai aturan, tapi aturan tanpa melihat keadilan, maka aturan itu dzolim,” katanya.
Menanggapi pesan tersebut, Mahfud MD mengucapkan terima kasih dan mengaku tidak memahami urusan lahan pondok pesantren milik HRS yang assetnya ingin kembali dimiliki PTPN VIII tersebut. Meski demikian, Mahfud MD berkomitmen akan membantu untuk memproporsionalkan permasalahan tersebut.
“Saya pribadi tidak begitu paham urusan tanah itu, karena tidak pernah mengikuti kasusnya. Ini baru tahu juga setelah disomasi. Nanti saya bantu untuk memproporsionalkannya,” jawab Mahfud.
Mendapat tanggapan tersebut, Marzuki Alie mengatakan bila langkah PTPN VIII di akomodir dan dibenarkan oleh penegak hukum maka akan banyak rakyat yang bisa dipidana karena menggunakan lahan HGU.
”Terimakasih prof, tanah HGU yang terlantar bisa digarap oleh orang lain. HGU nya bisa dibatalkan. Kalau PTPN ini diakomodir dan dibenarkan penegak hukum, maka banyak HGU yang dimiliki konglomerat dan ditelantarkan oleh pemilik hak karena dijadikan Land Bank, tidak dapat dimanfaatkan rakyat. Rakyat akan dipidana. Dan ini akan menjadi kasus besar, karena banyak rakyat yang tidak punya lahan menggarap tanah HGU yang ditelantarkan,” ucapnya.
Marzuki berharap, Mahfud MD bisa berpihak kepada keadilan yang semakin sulit didapatkan. Menurut dia, semua bisa berargumentasi bahwa hukum ditegakkan, namun hati nurani pasti berbicara tentang benar dan salah.[g/rmol]