fbpx
Example 728x250
HedalineKuansing

Fakta Persidangan Terungkap, Kejari Kuansing Temukan Tersangka Baru Dalam Korupsi Sekdakab Kuansing

696
×

Fakta Persidangan Terungkap, Kejari Kuansing Temukan Tersangka Baru Dalam Korupsi Sekdakab Kuansing

Sebarkan artikel ini

PUTERARIAU.com | KUANTAN SINGINGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singinggi telah melakukan pengembangan terhadap perkara dugaan korupsi dana dalam 6 kegiatan di Sekretaraiat Daerah Kabupaten (Sekdakab) setempat yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp10,4 miliar.

Sebelumnya, Korp Adhyaksa Kuansing telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, meraka adalah mantan Plt Sekdakab Kuansing Muharlius, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan bermasalah tersebut yakni M Saleh, mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Sekdakab Kuansing Verdi Ananta, mantan Pejabat Pelaksanaan Teknis kegiatan (PPTK) Hetty Herlina, dan mantan Kasubbag Tata Usaha Sekdakab Kuansing dan PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman, Yuhendrizal.

Kelima tersangka tersebut sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dimana, dalam proses sidang, Jaksa Penutut Umum (JPU) menilai kelima tersangka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejari Kuansing mengatakan, dari fakta hasil persidangan terungkap bahwa akan ada tersangka lain. Fakta yang dimaksud adalah berdasarkan keterangan saksi – saksi dan para terdakwa, masih ada oknum yang menghirup udara bebas, dan oknum tersebut juga harus ikut bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut.

“Benar, pengembangan ini dilakukan berdasarkan data persidangan. Siapa dia tersangkanya, nanti kamu sampaikan. Yang jelas dia seorang oknum dan keterangan saksi dan para terdakwa ini tidak sinkron. Saksi dan terdakwa mengatakan A dan dia saat bersaksi mengatakan B. Jadi nanti di Januari tahun depan akan kami umumkan tersangka barunya,” jelasnya.

Untuk diketahui, para tersangka yang sudah diadili, dituntut dengan ancaman hukuman yang berbeda oleh JPU. Adapun hukuman yang diterima para terdakwa tersebut sebagai berikut ;

  1. Terdakwa Muharlius dan M Saleh, masing – masing dituntut pidana penjara selama 8,5 tahun dan denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Untuk terdakwa Muharlius juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp1.933.679.535 atau subsider 3 tahun penjara. Dan M Saleh diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.333.679.535 atau subsider hukuman 3 tahun penjara.
  2. Terdakwa Verdi Ananta, dituntut dengan pidana kurungan penjara selama 7,5 tahum dan denda Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian Rp1.783.679.535 atau subsider 2 tahun penjara.
  3. Hetty Herlina, dituntut dengan hukuman 5,5 tahun penjara, dengan denda Rp250 juta atau subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp350 juta atau subsider 2 tahun kurungan.
  4. Terdakwa Yuhendrizal dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan serta diwajibkan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp250 juta atau diganti dengan kurungan 1 tahun penjara.

Dalam dakwaan JPU disebutkan dugaan korupsi terjadi pada 6 kegiatan di Sekdakab Kuansing yang berasal dari APBD 2017 sebesar Rp13.300.650.000. dalam enam kegiatan itu meliputi, kegiatan audiensi dengan tokoh – tokoh masyarakat pimpinan dan atau anggota organisasi dan masyarakat dengan anggaran sebesar Rp7.270.000.000. Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/departemen/lembaga pemerintah non departemen/luar negeri Rp1,2 miliar. Kemudian,kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta.

Selanjutnya, kegiatan kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah/wakil kepala daerah sebesar Rp725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minuman sebesar Rp1.960.050.000.

Dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran kegiatan itu tidak sesuai dengan peruntukannya. Berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ditemukan ada Rp10,4 miliaar diselewengkan dan dakwaan jaksa merinci sejumlah uang mengalir kepada oknum yang masih dirahasiakan oleh Kejari Kuansing.[ZE]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *