fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalineJakartaReligi

Dirasa Lakukan Banyak Pelanggaran, FPI Resmi Dibubarkan Di Indonesia

598
×

Dirasa Lakukan Banyak Pelanggaran, FPI Resmi Dibubarkan Di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Habib Rizieq Shihab

PUTERARIAU.com | JAKARTA — Front Pembela Islam (FPI) secara resmi dilarang oleh Pemerintah  sebagai organisasi di Indonesia. Hal ini dilakukan karena FPI dinilai telah banyak melakukan sejumlah pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum. Keputusan pelarangan yang berarti pembubaran bagi organisasi yang sudah lama berdiri tersebut tertuang dalam keputusan bersama Menkum HAM, Mendagri, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT

Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum,” Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahmud MD di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Mahfud melanjutkan, saat ini ormas besutan Habib Rizieq ini tidak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya.

“Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karea FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,”kata Mahfud yang dilansir dari Okezone.

Beberapa waktu sebelumnya, telah beredar surat telegram dengan nomor STR/965/XII/IPP.3.1.6./2020 yang ditandatangani oleh Wakabaintelkam Polri, Irjen Suntana. Dalam surat tersebut ditulis ormas Front Pembela Islam atau FPI secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitasnya.

Dalam telegram yang beredar di awak media, ditulis pula bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Perppu mengenai pembubaran ormas.

Mengacu pada Perppu tersebut, dalam telegram dituliskan pembubaran ormas menjadi kebijakan pemerintah dalam menangani permasalahan ormas yang tidak sesuai dengan pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan aturan yang berlaku di NKRI.[*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *