fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalineJakarta

Sambut Tahun 2021, Pemerintah Lakukan Penyesuaian Regulasi Kenaikan Bea Materai, Iuran BPJS Kesehatan  Hingga Cukai Rokok

522
×

Sambut Tahun 2021, Pemerintah Lakukan Penyesuaian Regulasi Kenaikan Bea Materai, Iuran BPJS Kesehatan  Hingga Cukai Rokok

Sebarkan artikel ini

PUTERARIAU.com | JAKARTA — Pemerintah mengerluarkan beberapa kebijakan baru selama tahun 2020 untuk melakukan penyesuaian dengan segala keadaan yang terjadi. Mengingat pada tahun 2020 bangsa Indonesia harus hidup berdampingan dengan virus Covid-19.

Mulai dari kebijakan protokol kesehatan hingga membuat aturan baru untuk bepergian jarak jauh saat liburan Nataru. Akan tetapi, pemerintah tidak hanya membuat kebijakan dalam menangani pandemi Covid-19, ada beberapa kebijakan baru dengan melakukan penyesuaian terhadap sejumlah regulasi yang akan dilaksanakan pada 2021 mendatang, diantaranya yakni kenaikan bea meterai, iuran BPJS Kesehatan, hingga cukai rokok.

Dilansir dari kumparan, DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985. Aturan ini akan memberlakukan tarif meterai sebesar Rp 10.000 per lembar, menggantikan tarif yang berlaku saat ini, meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Bea meterai Rp 10.000 akan berlaku mulai hari pertama 2021 alias hari ini, Jumat 1 Januari 2021.

Namun, nantinya tidak semua dokumen akan dikenakan bea meterai. Melainkan hanya dokumen yang bernilai di atas Rp 5 juta, seperti tagihan listrik, telepon, hingga kartu kredit.

Selain itu, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, mengatakan ada beberapa dokumen yang akan dibebaskan bea meterai, yang pertama adalah dokumen yang berkaitan dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurutnya, pelaku usaha ini akan menggunakan dokumen yang bernilai kecil sehingga tidak perlu membayar bea meterai.

Yang kedua, pembebasan bea meterai juga diberikan untuk penangan bencana alam, keagamaan, sosial, serta yang sifatnya nonkomersial mendapat fasilitas pengecualian dari bea meterai ini.

Setelahnya Bea Materai, Kemudian ada regulasi dari BPJS Kesehatan yang akan menaikkan iuran kepada peserta mandiri kelas 3 pada 2021 nanti. Hal ini mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Kenaikan ini dilakukan karena adanya pengurangan besaran subsidi yang ditanggung pemerintah. Terhitung per Juli hingga Desember 2020, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp16.500 sehingga peserta hanya membayar Rp25.000.

Namun, mulai Januari 2021 ini, jumlah iuran yang disubsidi pemerintah berkurang menjadi Rp7.000. dengan demikian, beban iuran bagi peserta BPJS akan naik jadi Rp35.000

Dan yang terakhir adalah tentang regulasi tarif cukai rokok juga ikut mengalami kenaikan meskipun tidak langsung di bulan Januari ini. Pemerintah menetapkan tarif cukai rokok naik sebesar 12,5 persen mulai awal Februari 2021.

Kenaikan ini mempertimbangkan isu kesehatan, perlindungan terhadap buruh, petani, dan juga industri.

“Dalam menerapkan tarif cukai hasil tembakau tidak mudah, selalu ada empat pilar utama yang mendasarinya. Empat pilar kebijakan cukai tersebut di antaranya pengendalian konsumsi, optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja, dan peredaran rokok ilegal,” kata Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nirwala Dwi Haryanto.

Dengan begitu, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyampaikan kebijakan terkait dengan kenaikan cukai hasil tembakau sebesar 12,5 persen telah mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19. [kpr]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *