fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalineJakarta

Kapolri Terbitkan Maklumat Tentang FPI, Begini Tanggapan Dewan Pers

530
×

Kapolri Terbitkan Maklumat Tentang FPI, Begini Tanggapan Dewan Pers

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh

PUTERARIAU.com | JAKARTA – Beberapa waktu lalu Kapolri Jenderal Polisi Drs Idha Azis MSi telah menerbitkan Maklumat  Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol, Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI, yang dikeluarkan pada hari Jum’at (1/1/2021).

“Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat,” kata Jenderal Idham Azis dalam maklumat yang beredar, Jumat (1/1/2020).

Maklumat tersebut dikeluarkan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor : 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020.

“Polri memegang teguh surat keputusan bersama tersebut, apabila ada kegiatan atas nama FPI, Polri akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika masih ada simbol maupun atribut FPI, tentunya akan dilakukan pembersihan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Argo Yuwono menambahkan, hal ini mendasari keputusan bersama bahwa FPI merupakan organisasi terlarang, sehingga Polri akan secara profesional dan fokus untuk melaksanakan dan mengamankan keputusan bersama tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono

“Mendasari keputusan bersama bahwa FPI merupakan organisasi terlarang, tidak ada kegiatan, atribut, simbol FPI di NKRI ini. Jadi sejak kemarin sampai saat ini terus dilakukan pembersihan baik kegiatan maupun atribut dari FPI untuk betul-betul memastikan bahwa simbol dan kegiatan sudah tidak ada di NKRI,” jelas Argo di Mabes Polri, Jum’at (1/1/2021).

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Maklumat Kapolri tersebut tidak melarang kebebasan pers. Menurutnya, maklumat itu mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.

“Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak artinya itu memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak. Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri,” kata Irjen Argo Yuwono, Jumat (1/1/2021)

Di kesempatan lain, menanggapi maklumat itu, Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh, menegaskan media massa baik cetak, online, radio, dan televisi memiliki hak untuk menyiarkan pemberitaan mengenai FPI.

“Pers  tetap berhak memberitakan, sejauh pemberitaannya memenuhi Kode Etik Jurnalistik,” kata Nuh, Jum’at (1/1/2021).

Berikut isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI:

  1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
  2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
  3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.
  4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *