PUTERARIAU.com | JAKARTA – Anggota Dewan DPR RI Hidayat Nur Wahid dari Fraksi Partai PKS meminta kepada Menteri Koordinator Bidang Politij, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mahfud MD tidak lagi mengganggu organisasi FPI dengan nama baru setelah beberapa waktu lalu dinyatakan dilarang.
Sebab, Mahfud MD sudah memberikan pernyataan telah mengizinkan FPI mengganti nama usai di bubarkan. Permintaan tersebut disampaikan oleh Hidayat Nur Wahid melalui akun Twitternya @hnurwahid.
“Boleh kata @mohmahfudmd soal eks FPI yang mendirikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan bela agama, bangsa, negara sesuai Pancasila dan UUD 1945,” kata Hidayat seperti dilansir dari Suara.com, Jum’at (1/1/2021).
Menurut Hidayat Nur Wahid, pembentukan organisasi merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah diakui oleh UUD 1945. Organisasi terlarang ada di Indonesia yang merujuk pada undang – undang yakni organisasi separatis dan organisasi dengan paham komunis.
“Maka FPI reborn jangan diganggu lagi. Organisasi yang dilarang itu menurut UU adalah organisasi dengan paham separatis dan komunis” katanya.
Masih sehubungan dengan FPI lanjut Hidayat, FPI tidak termasuk dalam golongan separatis dan komunis yang dilarang seperti yang disebut Undang – Undang.
Untuk diketahui, Mahfud MD mengizinkan FPI yang telah dibubarkan secara resmi oleh pemerintah, berganti nama menjadi Front Persatuan Islam. Meski demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum organisasi dengan nama baru itu dibentuk.
Melalui akun Twitter @mohmahfudmd miliknya, Mahfud MD menjawab segala pertanyaan publik mengenai seputar FPI yang akan mengganti nama. Mahfud menegaskan, pergantian nama setelah FPI lama dibubarkan tidak menjadi masalah. Namun, sebelum organisasi dengan nama baru dibentuk, harus memenuhi beberpa persyaratan terlebih dahulu.
“Ada yang bertanya, bolehkah orang mendirikan Front Pejuang Islam? Boleh sih, asal tidak melanggar hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum,“ ujar Mahfud.
Mahfud mengungkapkan, saat ini sudah ada sekitar 444.000 organisasi masyarakat atau ormas dan ratusan partai politik yang terdaftar secara resmi di Indonesia. Seluruh ormas dan partai politik tersebut sudah mendapatkan izin untuk melakukan berbagai kegiatan keorganisasian tanpa ada larangan dari pemerintah.
Mahfud mempersilahkan kepada FPI yang berencana mendirkan organisasi dengan nama baru. Apapun nama barunya nanti, Menko Polhukam berpesan agar organisasi yang dibentuk tidak melanggar hukum.