fbpx
Example 728x250
Breaking NewsHedalineJakarta

PP Kebiri Kepada Predator Seksual Terhadap Anak Resmi Di Sahkan Presiden Jokowi

437
×

PP Kebiri Kepada Predator Seksual Terhadap Anak Resmi Di Sahkan Presiden Jokowi

Sebarkan artikel ini
Presiden Joko Widodo

PUTERARIAU.com | JAKARTA – Presiden Joko Widodo secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Predator Anak.⁣

Ditandatanganinya PP Nomor 70 Tahun 2020 oleh presiden atas dasar pertimbangan untuk mengatasi memberikan efek jera kepada para pelaku serta mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Penandatanganan PP tersebut dilakukan pada 7 Desember 2020 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A Ayat (4) dan Pasal 82A Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, dan memberi efek jera kepada para pelaku dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak,” dikutip dari bunyi PP Nomor 70 Tahun 2020, Senin (4/1/2021).

Berdasarkan Pasal 2 yang ditetapkan dalam PP tersebut diatur tata cara tindakan kimia bagi pelaku predator seksual. Tindakan kimia yang dimaksud yakni, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Memutuskan, Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak,” dikutip dari bunyi PP Nomor 70 Tahun 2020.

Dalam peraturan tersebut juga tertulis siapa-siapa saja yang bisa dikenakan hukuman kebiri kimia. Pertama, pelaku kekerasan seksual terhadap anak. ⁣

Kedua, pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.⁣

Ketiga, pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul atau pencabulan.[idn]⁣

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *