fbpx
Example 728x250
HedalineJakarta

Dapat Remisi 55 Bulan, Abu Bakar Ba’asyir Bebas Murni Jum’at Depan

432
×

Dapat Remisi 55 Bulan, Abu Bakar Ba’asyir Bebas Murni Jum’at Depan

Sebarkan artikel ini
Pendiri Pondok Pesantren Al Mumin, Abu Bakar Ba'asyir.

PUTERARIAU.com | JAKARTA – Abu Bakar bin Abud Ba’asyir alias Abu Bakar Ba’asyir yang divonis penjara selama 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan, akan bebas murni pada  Jum’at (8/1/2021).

Sebelumnya Abu Bakar Di vonis pidana atas tindak pidana terorisme pada 16 Juni 2011 di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan karena terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer di Aceh. Atas perbuatannya tersebut, Ba’asyir telah disangkakan melanggar Pasal 15 Jo 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

Dan Abu Bakar Ba’asyir ditempatkan pada Lembaga Pemasyarakatan (LP) Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Dikutip dari Antara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi mengatakan bahwa pembebasan Ba’asyir telah dipastikan sesuai dengan prosedur. Dan Ba’asyir bebas murni karena mendapat remisi sebanyak 55 bulan dari masa hukumannya, yakni remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri, dan remisi sakit.

“Beliau telah menjalani pidana dengan baik, dan sudah mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas dengan tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur. Dan pada hari Jum’at akan bebas murni,” kata Imam, Senin (4/1/2021).

Imam melanjutkan, dalam pembebasan Ba’asyir, pihak LP Gunung Sindur akan berkoordinasi dengan pihak terkait yang menangani kasus terorisme. Sehingga, pengawasan kepada Baa’syir bakal tetap dilakukan oleh pihak terkait demi keamanannya dan ketertiban karena diduga dengan bebasnya Abu Bakar Ba’asyir akan menimbulkan kerumunan ketika dilakukan penjemputan.

“Jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia dibebaskan secara murni, kalau remisi itu hak para tahanan, mereka tetap mendapatkan. Jadi kebebasannya tidak pakai surat keputusan, namun surat bebas yang akan diterima pada hari H Ba’asyir bebas,” kata Imam.

Imam meminta kepada seluruh pihak termasuk para santri dari pesantren Ba’asyir agar tidak melakukan penjemputan ketika yang bersangkutan bebas. Pasalnya, mengingat masa pandemi ini protokol kesehatan perlu ditegakkan guna menghindari penyebaran Covid-19.


“Menunggu saja di rumah masing-masing karena beliau akan diserahkan kepada keluarga dengan koordinasi Densus 88,” kata Imam.

Menjelang pembebasannya, Imam Suyudi menegaskan bahwa sudah memastikan tokoh ulama pendiri Pondok Pesantren Al Mumin tersebut dalam kondisi kesehatan yang baik.

Sementara itu, dikesempatan lain Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti mengungkapkan sudah menjalani masa hukuman 15 tahun penjara.

“Yang bersangkutan akan dibebaskan sesuai dengan tanggal ekspirasi masa pidana pada 8 Januari 2021,” ujar Rika dalam keterangan tertulir yang dilansir dari republika, Senin (4/1/2021).

Rika menuturkan, dalam pembebasan Ba’asyir, Ditjen PAS bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait lainnya terkait proses tersebut.[*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *