fbpx
Example 728x250
HiburanPekanbaru

Pemilik Sky Club Dan KTV Ditetapkan Tersangka, SPDP Dikirikm Ke Kejati Riau

502
×

Pemilik Sky Club Dan KTV Ditetapkan Tersangka, SPDP Dikirikm Ke Kejati Riau

Sebarkan artikel ini

PUTERARIAU.com | PEKANBARU – Pemilik Sky Club Marzuki dan Manager Sky Club dan KTv, Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau atas dugaan pelanggaran terhadap protokol kesehatan. Namun baru satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

“Sudah kita terima SPDP dari penyidik, yang masuk pada tangga 29 Desember 2020 dan tanggal yang tertera disurat yakni 23 Desember,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan, Senin (4/1/2021).

Dalam SPDP itu, lanjut Muspidauan, tertera hanya satu nama tersangka, bukan dua seperti yang disampaikan penyidik Polda Riau sebelumnya.

“Tersangka atas nama Marzuki alias Asiong,” ujar Muspidauan.

Berdasarkan SPDP tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menerbitkan P-16 atau surat perintah untuk penunjukkan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa itu akan mengikuti perkembangan dalam penyidikan perkara tindak pidana dan menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik. Dengan batas pengiriman berkas adalah dalam waktu 30 hari.

“Apabila dalam 1 bulan tidak ada berkas, akan kita pertanyakan ke penyidik dengan mengirimkan P-17 atau permintaan perkembangan hasil penyilidikan,” jelas Muspidauan.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimum telah menetapkan Firmansyah dan Marzuki sebagai tersangka karena tempat hiburan malam yang dikelola mereka beroperasi pada masa pandemi Covid-19.

Ditreskrimum Polda Riau Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan penetapan tersangka setelah dilakukannya penyidikan dengan gelar perkara pada 23 Desember 2020.

“Dari hasil penyidikan gelar perkara, kepada keduanya dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” kata Zain Dwi Nugroho.

Pada saat mengamankan tersangka, penyidik juga turut mengamankan barang bukti yang merupakan milik Sky Club dan KTV berupa 2 unit DVR CCTV merek CP Plus warna hitam, Q kamera CCTV warna putih dan 20 lembar foto kegiatan keramaian yang berada ditempat hiburan tersebut.

Terhadap dua tersangka dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

Untuk diketahui, pada Sabtu (5/12/2020) lalu Sky Club dan KTV beroperasi dan ketika pilisi merazia tempat tersebut, diamankan 25 orang dari 86 pengungjung positif mengonsumsi narkoba serta ditemukan barang bukti berupa masing-masing satu butir pil ekstasi dan Happy Five.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *